Fakta-Fakta Bos PT QSS Jadi Tersangka Kasus Korupsi IUP di Kalbar: Kerugian Negara Masih Dihitung

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025, SDT (tengah) saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Sederet fakta beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT) alias Aseng menjadi tersangka korupsi penyimpangan tata kelola IUP di Kalbar 2017-2025. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.

Dalam perkara tersebut telah ditetapkan satu tersangka, yakni Sudianto (SDT) alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: Tampang Bos Tambang Aseng Digiring Kejagung Masuk Mobil Tersangka

"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Syarief, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Selengkapnya, berikut sederet fakta beneficial owner PT QSS,  Sudianto (SDT) alias Aseng menjadi tersangka korupsi:

1. Peran Tersangka 

Kejagung mengungkapkan dalam perkara ini Aseng diduga memanfaatkan IUP untuk melakukan penambangan bauksit hingga ekspor hasil tambang di luar wilayah IUP yang dimilikinya.

Dalam aktivitas tersebut, lanjut Syarief, tersangka SDT diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.

"Jadi, pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu. Tapi, menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," ujar Syarief.

Menurut penjelasannya, kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan tersangka berlangsung mulai 2017 sampai tahun 2025.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya menilai SDT memiliki peran sentral dalam praktik ini, mengingat posisinya mengendalikan dan mengawasi seluruh operasional PT QSS.

"Ya pasti terlibat langsung, karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini,” ucapnya.

2. Langsung Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aseng langsung diahan Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejagung
  • kasus korupsi iup
  • kalbar
  • bos pt qss tersangka
  • kerugian negara
  • penyimpangan iup
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Semakin Tertekan, Kadin Jatim Nilai Relokasi Anggaran KDMP Diperlukan
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bidik 10 Besar Klasemen, PSIM Yogyakarta Targetkan Tekuk Arema FC
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PLN Kenalkan Inovasi SPKLU Mobile Emergency untuk Pengguna EV
• 10 jam laludisway.id
thumb
Legislator PDIP Desak Kemenhaj Cabut Izin KBIH yang Kaplingkan Tenda Jemaah Haji
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Biaya Admin Marketplace Naik, Seller Mulai Lirik Kanal Penjualan Mandiri
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.