Ekspor CPO Wajib Lewat BUMN, Menambal Kebocoran atau Berburu Rente di Kebun Binatang?

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Pengusaha sawit mempertanyakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang hanya dapat dilakukan badan usaha milik negara. Jika untuk menambal kebocoran, pemerintah seharusnya membentuk lembaga pengawas yang lebih kuat, bukan badan usaha yang melakukan monopoli perdagangan.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah dinilai lebih terlihat sebagai upaya meningkatkan pungutan dan pendapatan negara dari komoditas strategis sumber daya alam. Pengusaha mengingatkan, kewajiban ekspor lewat badan usaha milik negara (BUMN) telah menggerus kepercayaan pasar, menurunkan daya saing, dan penguasaan ekspor oleh elite kekuasaan.

“Perlu diingat, aktivitas ekspor-impor adalah kegiatan bisnis yang sangat volatile dan dinamis yang membutuhkan keputusan cepat. Ini sangat sulit dilakukan badan usaha milik negara yang terlalu birokratis,” kata pengusaha sawit yang juga Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia Kacuk Sumarto, Jumat (22/5/2026).

Kacuk mengingatkan, ekspor komoditas strategis melalui BUMN juga rentan dikriminalisasi. Akibatnya, para eksekutif BUMN dapat menjadi sangat khawatir dalam mengambil langkah-langkah strategis.

Kacuk menyebut, setelah pengumuman kewajiban ekspor minyak sawit mentah (CPO) lewat BUMN, importir di negara tujuan berpikir untuk mengalihkan pesanan ke negara lain. Saat ini terjadi ketidakpastian pasokan dari Indonesia sehingga terjadi penurunan pesanan CPO.

Jika terus berlanjut, pasokan CPO di dalam negeri akan mengalami kelebihan pasokan. Harga lokal akan turun di tengah kenaikan harga global.

Indonesia pernah mengalaminya pada 2022 saat harga komoditas meroket akibat perang Rusia dengan Ukraina. Pemerintah sempat menyetop ekspor CPO untuk mengatasi kelangkaan pasokan dan meroketnya harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan itu menjadi tragedi bagi industri sawit.

Penyetopan ekspor bertepatan dengan produksi CPO sedang tinggi. Tangki penimbunan di semua pabrik penuh. Kapal tanker pun dibuat sebagai tempat penimbunan. Akhirnya, pabrik tidak bisa menerima buah dari petani. Truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit antre di pabrik. Banyak buah membusuk di pohon yang membuat harga TBS petani anjlok di bawah Rp 1.000 per kilogram (kg).

Padahal, saat itu harga CPO sedang tinggi karena minyak biji bunga matahari tidak bisa keluar dari Rusia dan Ukraina. Namun, Indonesia tidak menikmati kenaikan harga itu karena penyetopan ekspor. Harga di tingkat petani juga anjlok saat petani di negara produsen lain menikmati harga yang tinggi.

Baca JugaPrabowo Wajibkan Ekspor CPO lewat BUMN, Mau Dibawa ke Mana Industri Sawit Indonesia?

Kacuk menyebut, dunia usaha masih menunggu langkah teknis dari kebijakan pemerintah tersebut, mulai dari detail peraturan pemerintah, peraturan menteri, organisasi BUMN ekspor, dan hal lainnya.

“Dunia usaha juga menunggu bagaimana fasilitas pendukung mulai dari tangki timbun atau armada logistik, apakah membangun fasilitas sendiri atau menggunakan milik eksportir yang sudah ada? Itu hitung-hitungannya seperti apa?” kata Kacuk.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut Timbas Prasad Ginting mengatakan, jika ingin meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA) strategis, pemerintah sehrusnya meningkatkan instrumen pengawasan dan memperluas basis pungutan.

Membentuk BUMN ekspor lebih terlihat sebagai upaya monopoli dan meningkatkan pendapatan dari basis yang sama. “Yang paling perlu itu pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap ekspor, jangan berburu di kebun binatang,” kata Timbas.

Timbas mengingatkan, industri sawit merupakan industri strategis. Industri ini menyerap 16,5 juta tenaga kerja dengan 9,7 juta orang di antaranya merupakan tenaga kerja langsung. Sebanyak 73,83 persen devisa yang dihasilkan dari ekspor pertanian merupakan kontribusi industri

Industri sawit juga menjadi pilar penting program pemerintah, antara lain dengan menyediakan minyak goreng murah yang jauh di bawah harga pasar, yakni Minyak Kita. Bahan baku Minyak Kita dipenuhi dengan kewajiban eksportir memasok kebutuhan domestik melalui skema domestic market obligation (DMO) sebesar 35 persen dari volume ekspor. Harga pasokan domestik ditetapkan pemerintah melalui domestic price obligation (DPO).

Baca JugaDampak Pelemahan Rupiah di Meja Makan Keluarga

Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto mengatakan, harga TBS petani sawit langsung anjlok setelah pengumuman pemerintah terkait tata kelola ekspor sawit melalui BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

“Saat ini pengusaha, trader, refinery, eksportir, dan pelaku pasar memilih menahan diri karena ketidakjelasan arah kebijakan pemerintah. Ketidakpastian ini telah menciptakan kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan,” katanya.

Menurut Mansuetus, ada sejumlah ketidakpastian yang muncul, yakni bagaimana mekanisme transaksi akan berjalan, bagaimana harga dibentuk, perlindungan risiko bisnis, skema pembayaran, fasilitas ekspor, dan risiko penumpukan pasokan.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan, perubahan tata kelola ekspor itu telah memicu penurunan harga CPO di dalam negeri dan TBS petani. Bahkan, lelang CPO di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dibatalkan atau mengalami withdraw karena pembentukan harga penawaran tertingginya rendah.

Dalam lelang itu, harga penawaran tertinggi CPO di dalam negeri hanya Rp 12.285 per kilogram (kg), turun signifikan dibanding harga penawaran tertinggi pada 20 Mei 2026 yang tembus Rp 14.500 per kg. ”Kondisi itu berimbas pada penurunan harga TBS di tingkat petani di sejumlah daerah di Indonesia,” kata Eddy.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir, Rabu (20/5/2026), mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Danantara untuk memperkuat tata kelola ekspor dan impor Indonesia. Untuk itu, Danantara membentuk DSI yang akan mulai beroperasi per 1 Juni 2026.

DSI akan menjalankan tiga peran. Pertama, memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan. Dengan kata lain, DSI akan memastikan transaksi perdagangan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar.

Kedua, lanjut Pandu, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal. Dan ketiga, melakukan konsolidasi data dan efisiensi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.

”Skema baru itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Komoditas SDA itu milik Indonesia untuk dunia sehingga perlu dikelola demi kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca JugaKebijakan Ekspor SDA Strategis Satu Pintu Mendistorsi Pasar Sawit


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kembar Jepara Siap Juara Lagi sebelum Lulus dari MilkLife Soccer Challenge
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Saham BBCA hingga BBRI Rontok, Apa yang Sedang Terjadi di Pasar?
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jelang Akad Nikah, Rumah di Jember Terbakar Akibat Ledakan Gas Elpiji | KOMPAS PETANG
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Pep Guardiola Resmi Tinggalkan Manchester City: Jangan Tanya Alasannya Kenapa
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.