Polda NTB Dalami Aliran Dana Kasus 17 Kg Sabu terkait Eks Kapolres Bima Kota

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Mataram: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendalami dugaan aliran dana dalam kasus peredaran 17 kilogram (kg) sabu, yang diduga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Pihaknya perlu pendalaman, karena belum ada bukti yang mengarah ke dugaan tersebut.

"Itu nanti kita dalami. Itu baru omongan mereka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, dilansir dari Antara, Jumat, 22 Mei 2026. 

Ia menerangkan informasi 17 kilogram tersebut beredar, sebelum penangkapan Didik Putra Kuncoro terkait kasus Erwin Iskandar alias Koko Erwin, dalam peredaran setengah kilogram hasil penangkapan Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. Sehingga, perlu waktu untuk melakukan pendalaman melalui pengumpulan alat bukti.
 

Baca Juga :

Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka TPPU

"Masalahnya kalau yang sudah beredar itu, kita perlu pembuktian yang kuat. Makanya, yang jelas yang kita tangani, yang ada barang bukti (setengah kilogram) itu," jelas Roman.

Informasi dugaan aliran uang dari peredaran 17 kilogram sabu tersebut muncul sebelum penangkapan Malaungi dengan barang bukti titipan Koko Erwin seberat setengah kilogram. Temuan ini pertama kali disampaikan oleh jaksa peneliti Kejati NTB, Budi Muklish, pada 28 April 2026.

Budi Muklish awalnya mengungkap sesuai dengan pernyataan Roman perihal adanya penelitian berkas perkara narkotika untuk Didik dan delapan orang lainnya, termasuk Koko Erwin. Meskipun, tidak menjelaskan secara lengkap siapa saja nama-nama tersangka dari sembilan berkas perkara, jaksa peneliti menerangkan berkas perkara narkotika dari jaringan peredaran Koko Erwin secara keseluruhan telah dikembalikan ke penyidik kepolisian.

Dalam pengembalian berkas, jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk. Salah satu materi yang paling krusial perihal penerapan pidana.


Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.


Sebelumnya, penyidik kepolisian disebut hanya mencantumkan pidana tentang kepemilikan narkotika. "Itu berkaitan Pasal 609 KUHP baru, kalau itu 'kan hanya soal kepemilikan, menguasai, kalau seperti itu tidak bisa di TPPU-kan," kata jaksa peneliti.

Dalam petunjuk tambahan, jaksa peneliti meminta penyidik mengembangkan kasus ini ke persoalan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya dengan menambahkan pasal pidana terkait peredaran narkotika.

Menurut jaksa, persoalan TPPU sudah secara gamblang terungkap dalam rangkaian penyidikan kasus peredaran narkotika di Kota Bima yang berada di bawah penanganan Polda NTB dan Bareskrim Polri tersebut. Ia menyebut ada setoran uang hasil peredaran yang secara terstruktur masuk ke kantong para tersangka, khususnya dari kalangan pejabat kepolisian.

"Jadi, bukan hanya Rp2,8 miliar itu saja. Itu pun kami yang ungkap, baru penyidik mau buka. Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram, tiap satu kilogram itu, ada setoran Rp150 juta ke atas. Itu makanya kami minta giring juga TPPU-nya," ucap jaksa peneliti.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhub Perkuat Keselamatan Perkeretaapian Pascainsiden di Bekasi Timur
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tama S. Langkun Soroti Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM dan Advokat
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Persiapan Matang, Van Gastel Yakin PSIM Bungkam Arema
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Cegah Panic Buying, BI Pastikan Kebutuhan Dolar AS di Money Changer Masih Terpenuhi
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Johnny Depp Diteror Wanita Misterius di Depan Rumah, Polisi Turun Tangan
• 10 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.