JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Baca Juga: BRI Ingatkan Modus Penipuan KUR Lewat Media Sosial hingga Pesan Singkat
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (22/5/2026).
Ia menyampaikan, besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 atau sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh pajak ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Pembelian Dolar dalam Jumlah Besar Bakal Dipantau Ketat, BI Gandeng OJK
"Bagi penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu status penerima, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar," ujarnya.
Namun, bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ketiga belas tetap diberikan untuk keduanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- taspen
- gaji ke 13 cair kapan
- pansiunan asn
- gaji ke 13 pensiunan





