Penipuan online masih menjadi ancaman keamanan digital terbesar yang dialami masyarakat Indonesia sepanjang 2026. Hal itu terungkap dalam hasil Survei Profil Internet Indonesia Tahun 2026 yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Dalam survei tersebut, sebanyak 13,6 persen responden mengaku pernah mengalami penipuan online. Sementara itu, kasus pencurian data pribadi, peretasan, dan phishing tercatat sebesar 7,8 persen.
Tingginya kasus tersebut membuat masyarakat semakin menaruh perhatian pada fitur keamanan digital. APJII mencatat fitur anti penipuan online menjadi fitur keamanan yang paling dianggap penting oleh pengguna internet dengan persentase 24 persen.
Selain itu, masyarakat juga menilai fitur anti judi online sebesar 21,7 persen dan anti pornografi sebesar 20,6 persen sebagai kebutuhan penting dalam aktivitas digital.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan perkembangan internet di Indonesia harus diimbangi dengan penguatan literasi digital dan keamanan siber masyarakat.
“Transformasi digital nasional terus berkembang dan perlu didukung dengan pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan literasi digital masyarakat,” ujar Arif dalam keterangannya.
Survei APJII menunjukkan tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2026 mencapai 81,72 persen atau setara 235.261.078 jiwa dari total populasi Indonesia. Angka itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 80,66 persen.
Baca Juga: Pengguna Internet RI Tembus 81,72%, Pengguna Tembus 235 Juta
Baca Juga: Kuota Internet Hangus Digugat di MK, YLKI dan BPKN: Itu Langgar Hak Konsumen
APJII juga menemukan bahwa kelompok pendidikan memiliki korelasi terhadap tingkat penggunaan internet. Tingkat penetrasi tertinggi tercatat pada kelompok pendidikan perguruan tinggi sebesar 92,49%, diikuti SMA/SMK sederajat sebesar 90,44%, SMP sederajat sebesar 82,48%, dan tidak sekolah/SD sederajat sebesar 74,84%.
Sementara itu mayoritas masyarakat menggunakan internet untuk komunikasi dan media sosial dengan persentase 19,9 persen, diikuti hiburan digital seperti streaming dan game sebesar 19,7 persen, pencarian informasi sebesar 19,6 persen, serta transaksi e-commerce dan layanan digital sebesar 18,7 persen.
APJII berharap hasil survei tersebut dapat menjadi acuan pemerintah dan pelaku industri dalam memperkuat ekosistem digital nasional yang lebih aman dan inklusif.




