Grid.ID – Pintu perdamaian dalam drama cinta segitiga yang melibatkan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, dan artis Inara Rusli tampaknya telah tertutup rapat. Wardatina Mawa (WM) secara resmi menyatakan menolak upaya perdamaian melalui Restorative Justice (RJ) yang dimediasi oleh pihak kepolisian.
Keputusan tegas ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Menurutnya, pihak pelapor (Mawa) telah mengirimkan surat resmi yang menyatakan sikapnya untuk tidak menempuh jalan damai.
"Saya tegaskan lagi, saudari WM menolak upaya restorative justice antara pelapor dan terlapor. Surat penolakan sudah dikirimkan oleh yang bersangkutan," ujar Kompol Andaru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Syarat Damai yang Tak Terpenuhi
Sebelumnya, Mawa sempat melayangkan dua syarat utama jika sang suami, Insanul Fahmi, ingin berdamai terkait dugaan perzinaan tersebut. Syarat itu meliputi permohonan maaf terbuka di hadapan keluarga dan media, serta pembuktian keabsahan pernikahan siri antara Insanul dan Inara Rusli.
Tak hanya itu, dalam proses mediasi, Mawa juga menuntut agar Inara Rusli mencabut laporan kasus dugaan illegal access (akses ilegal) terkait rekaman CCTV yang dilayangkan terhadap dirinya di Bareskrim Polri. Namun, karena syarat-syarat tersebut tidak menemui titik temu, Mawa memilih untuk terus menyeret kasus ini ke meja hijau.
Langkah Polisi Selanjutnya
Dengan ditolaknya upaya RJ, penyidik Ditreskrimum PPA dan PPO Polda Metro Jaya akan segera menaikkan intensitas penanganan perkara. Polisi berencana memanggil sejumlah saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara sebelum melakukan gelar perkara.
"Penyidik selanjutnya akan melanjutkan penanganan perkaranya. Kami akan melakukan pemeriksaan ahli, rencananya ada dua ahli yang akan dipanggil minggu depan untuk melengkapi berkas. Setelah itu baru dilaksanakan gelar perkara," jelas Kompol Andaru.
Saling Lapor: Perzinaan vs Akses Ilegal
Baca Juga: Bukan Soal Uang! Kuasa Hukum Inara Rusli Tolak Mediasi dengan Mawa di Luar Kantor Polisi karena Alasan Ini
Kasus ini bermula saat Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perzinaan pada akhir tahun 2025. Sebagai bukti, Mawa melampirkan rekaman CCTV yang diduga menunjukkan kemesraan keduanya.
Pihak Inara Rusli tidak tinggal diam. Ia balik melaporkan Mawa dengan tuduhan akses ilegal, mengklaim bahwa rekaman CCTV tersebut diambil tanpa izin dan diduga telah dimanipulasi.
Kini, dengan penolakan Restorative Justice oleh Mawa, kedua belah pihak dipastikan akan terus bertarung di jalur hukum. Mawa tampak konsisten dengan pendiriannya untuk mencari keadilan melalui vonis pengadilan ketimbang berdamai di ruang mediasi. (*)
Artikel Asli




