JAKARTA, KOMPAS - Komisi III DPR menegaskan apresiasi Presiden terhadap sikap kritis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan harus juga menjadi pesan bagi aparat penegak hukum bahwa pemerintah menghendaki ruang demokrasi yang sehat. Presiden juga diharapkan berada di garda terdepan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan independen. Sebab, demokrasi yang terjaga dinilai berdampak positif terhadap stabilitas pemerintahan.
Presiden Prabowo Subianto sebelum menutup pidatonya dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyampaikan pujian dan apresiasi terhadap PDI-P yang dinilai telah berkorban karena berada di luar pemerintahannya.
Meski ingin semua partai berada dalam koalisinya, Prabowo menghormati sikap PDI-P. Pemerintah membutuhkan pengawasan dan kontrol dari PDI-P sebagai partai penyeimbang dalam demokrasi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/5/2026), mengatakan, pernyataan Presiden menunjukkan kesadaran bahwa pemerintahan saat ini membutuhkan penyeimbang agar Indonesia tidak terjebak dalam otoritarianisme. Karena itu, pesan Presiden harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Demokrasi adalah pilihan kita bersama. Karena itu, negara, pemerintah, dan institusi penegak hukum diharapkan menjaga iklim demokrasi yang mengedepankan dialog konstruktif,” ujarnya.
Menurut Nasir, pembungkaman terhadap suara kritis dan sikap antidiaIog terhadap perbedaan hanya akan membuat bangsa terbelah. Kondisi tersebut justru mencemaskan dan dapat menyulitkan terwujudnya kehidupan yang aman dan tenteram.
Demokrasi adalah pilihan kita bersama. Karena itu, negara, pemerintah, dan institusi penegak hukum diharapkan menjaga iklim demokrasi yang mengedepankan dialog konstruktif.
Ia menilai Presiden juga telah menyampaikan pesan yang jelas agar tidak ada lagi aparat penegak hukum, dari level atas hingga bawah, yang menjadi backing kejahatan. “Pesan ini pun tidak perlu ditafsirkan lagi. Hukum tidak boleh hanya menyentuh pinggiran, tetapi harus sampai ke jantung kekuasaan,” kata Nasir.
Terlepas dari itu, Nasir menegaskan Presiden diharapkan bertanggung jawab penuh terhadap penegakan hukum yang adil dan beradab serta menghormati hak-hak sipil dan politik sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
“Presiden harus berada di garda terdepan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai hukum pidana dan hukum acara pidana nasional, sekaligus menjamin penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, sependapat dengan Nasir. Menurut dia, Presiden telah memberikan keteladanan tentang bagaimana pemimpin negara memaknai sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
Ia mengatakan, muara dari demokrasi adalah menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan berpendapat yang dijamin konstitusi. Karena itu, keteladanan Presiden harus diterjemahkan seluruh organ pembantu presiden, termasuk aparat negara. Demokrasi yang terjagajuga akan berdampak positif terhadap stabilitas pemerintahan.
“Sepanjang kritik itu konstruktif, saya kira tidak masalah. Jangan sedikit-sedikit dipidana. Sampai kapan bangsa ini saling lapor-melapor yang ujungnya membuat pembelahan antarwarga negara. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum tidak digunakan untuk hal seperti itu. Kalau masyarakat terbelah, negara yang rugi. Yang harus diciptakan sekarang adalah menjaga kondusivitas antarwarga negara, bukan saling lapor atau pemidanaan," tegasnya.
Menurut dia, pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium). “Sepanjang masih bisa diselesaikan dengan cara lain, sebaiknya diselesaikan tanpa campur tangan negara, termasuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Rudianto menambahkan, pembaruan KUHP dan KUHAP telah menempatkan posisi warga negara setara dengan negara dan aparat penegak hukum. Berbeda dengan KUHP dan KUHAP lama yang dinilai lebih menonjolkan dominasi negara, pembaruan hukum pidana saat ini mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, rehabilitatif, dan restitutif.
Sepanjang kritik itu konstruktif, saya kira tidak masalah. Jangan sedikit-sedikit dipidana.
Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh lagi menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang, termasuk melakukan penangkapan atau penahanan secara serampangan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat.
“Sekarang KUHP dan KUHAP baru membuat syarat penahanan lebih objektif. Pasal-pasal ditambah agar negara tidak terlalu sewenang-wenang atau melakukan abuse of power. KUHP dan KUHAP baru kita sangat menjunjung kebebasan warga negara,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai dalam sejumlah kasus, para aktivis kerap tidak memiliki unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara yang disangkakan karena tindakan mereka merupakan bagian dari perjuangan hak. Namun, mereka justru rentan menjadi korban kriminalisasi.
Ia menyinggung penerapan KUHP dan KUHAP baru yang membuat proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan unsur kesengajaan serta syarat penahanan yang lebih ketat. Meski demikian, ia mengakui masih ada aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami ketentuan tersebut.
“Justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna. Intinya, jangan terburu-buru menetapkan tersangka, gunakan dasar KUHAP yang baru,” kata Hinca.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, mengatakan reformasi di tubuh aparat penegak hukum tidak cukup diukur hanya dari perubahan regulasi maupun kebijakan internal. Reformasi harus tercermin dalam perubahan budaya kerja, penguatan integritas, serta profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas di lapangan.
Tingginya perhatian publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, menurut dia, membuat reformasi di lingkungan kepolisian dan kejaksaan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Ia menjelaskan, reformasi tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Perubahan aturan dan penyempurnaan kebijakan internal belum cukup menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi kelembagaan. Yang lebih penting adalah memastikan nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar tertanam dalam praktik penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Reformasi yang dimaksud harus mampu memastikan nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar terinternalisasi dan tercermin dari kerja-kerja aparat penegak hukum di lapangan, khususnya ketika menangani perkara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.





