Berkas Perkara P-21, Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Kejati Banten

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima informasi kelengkapan berkas penyidikan perkara pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee.

“Berkas dinyatakan P-21 (lengkap) hari ini oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Dengan begitu, penyidik tengah merencanakan pelimpahan barang bukti kepada Kejati Banten, berikut dengan pemindahan penahanan Richard.

Baca juga: Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee 40 Hari

“Yang jelas dalam waktu dekat, nanti menyamakan jadwal daripada penyidik dan Kejaksaan,” kata Andaru.

Andaru bilang, dia akan menginformasikan lagi setelah penyidik menetapkan jadwal pelimpahan resmi ini.

Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejati Banten

Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya.

Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tanggapi Kabar Perpanjangan Penahanan Richard Lee, Doktif Minta Istri Richard Ikut Diperiksa

Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 dan atau Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Doktif Dinilai Serang Pribadi, Kuasa Hukum Richard Lee Siapkan Laporan Polisi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebaliknya, Samira telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Dalam perkembangannya, Richard ditahan setelah mangkir wajib lapor dan ketahuan melakukan siaran langsung di TikTok.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Padi Reborn Siap Suarakan Kekuatan Perempuan di Pagelaran Sabang Merauke 2026
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Tottenham Belum Aman dari Degradasi, Chelsea Masih Kejar Tiket Liga Europa
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Moto3 2026: Veda Ega Pratama Ungguli Dua Pembalap Juara Seri Thailand dan AS
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Sinyal Hijau Sebelum KA Tabrak KRL di Bekasi, Menhub Tunggu Hasil KNKT
• 7 jam laludetik.com
thumb
Legislator PDIP Kaget Orang Asing Ditunjuk Pimpin BUMN Baru PT DSI
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.