JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan perkembangan berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Budi memastikan pihaknya bakal menyampaikan jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami akan menyampaikan. Untuk P21 tahap dua untuk Bapak Roy suryo dan ibu Tifa pasti akan kami sampaikan,” ucapnya di Jakarta, Jumat (22/5/2026), seperti dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Esra Ambarita dan Yogi Syahrevi.
Baca Juga: Kronologi Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon ke Polda Metro, Tuding ISBN Buku Gibran End Game Palsu
Saat ditanya tentang informasi yang menyatakan bahwa akan dinyatakan P21 pada awal Juni 2026, Budi hanya menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan jika sudah P21 dan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan umumkan P21 dan (pelimpahan) tahap dua dari Roy Suryo,” tuturnya.
Budi juga menjelaskan bahwa selama beberapa waktu belakangan ada sejumlah kegiatan dan pelayanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Yang bilang belum (P21) siapa? Kita akan kami sampaikan, kita kan belum melihat bagaimana kegiatan pelayanan yang dilakukan PMJ, kegiatan May Day, hari kebangkitan Nasional, nanti kita juga hormati Iduladha,” ujarnya.
Baca Juga: [FULL] Roy Suryo Cs Laporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya Terkait Buku Gibran End Game
“Ada kegiatan-kegiatan yang harus diprioritaskan dalam melayani masyarakat,” ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- polda metro jaya
- dugaan fiitnah
- ijazah jokowi





