JAKARTA (Realita) Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menyoroti laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun terkait kredit perumahan di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero.
Menurut Hudi, temuan BPK mengindikasikan lemahnya pengawasan dokumen dan pengelolaan kredit perumahan. BPK juga mencatat adanya dugaan pembuatan dokumen persetujuan kredit oleh pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.
Baca juga: Berawal Temuan BPK, Kini Kejari Karawang Usut Kredit KPR 'Fiktif'!BTN Klaim Proaktif Dukung Penegakan Hukum
Kasus ini kembali memicu sorotan terhadap bank pelat merah. Hudi menilai jika tidak segera diselesaikan secara transparan, kasus tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.
“Hal ini bila terjadi memang sangat memalukan. Seyogyanya bank pelat merah menjadi contoh untuk bank-bank lain atau sebagai mercusuar dalam perkembangan bank nasional, bukan memberikan contoh yang buruk,” ujar Hudi kepada Realita.co di Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Hudi menyebut rentetan kasus dugaan korupsi di BUMN perbankan belakangan ini merupakan fenomena memprihatinkan. Nara sumber media nasional ini menegaskan bank pelat merah seharusnya menjadi pilar utama dan percontohan bagi industri perbankan nasional.
BPK dalam keterangan resminya, pada Selasa (19/5) merinci potensi kerugian tersebut. Sebesar Rp707,18 miliar berasal dari proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut, sementara Rp628,45 miliar terkait 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku pengembang.
Karena itu, Hudi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat dan taktis mengusut perkara ini, terutama dalam menetapkan aktor intelektual di balik kerugian triliunan rupiah tersebut.
Ia menilai pembuktian dalam kasus kejahatan perbankan, khususnya KPR berskala besar, memiliki rekam jejak digital dan audit yang jelas.
“Proses korupsi di bank seyogyanya APH segera bekerja cepat untuk menentukan pelaku utama. Hal ini tidak sulit karena setiap aliran dana mudah ditelusuri,” jelasnya.
Fokus utama penyidik saat ini, lanjutnya, adalah menelusuri aliran dana hasil kejahatan (follow the money). Langkah itu dinilai krusial untuk menyelamatkan aset negara dan melindungi hak nasabah agar kerugian tidak meluas.
Baca juga: BPKN RI Soroti Temuan BPK di BTN, Konsumen 'Jadi Korban' Carut Marut Tata Kelola KPR
BTN Dukung Pengusutan Kasus KPR Fiktif
Di sisi lain, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik kecurangan di sektor pembiayaan perumahan.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando menyatakan BTN mendukung penuh Kejaksaan Negeri Karawang mengusut tuntas kasus dugaan rekayasa data penyaluran KPR oleh pengembang PT BAS. Kasus ini berkaitan dengan manipulasi data pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence sepanjang 2021–2024.
“BTN menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama. Begitu ditemukan indikasi penyimpangan, kami langsung mengambil langkah proaktif dengan mendukung penuh aparat penegak hukum,” ujar Ramon.
BTN mengklaim telah memperkuat sistem internal untuk mencegah modus fraud serupa terulang. Langkah itu meliputi validasi data calon debitur berlapis, pengawasan dokumen kredit yang lebih ketat, serta seleksi mitra pengembang yang lebih ketat.
Baca juga: Harga Saham BTN (BBTN) Anjlok di Level Rp1.275 per Lembar per 21 Mei 2026
Kejari Ungkap Modus Tim KPR Khusus
Kepala Kejari Karawang Dedi Irwan Virantama mengungkapkan PT BAS diduga membentuk “tim KPR khusus” untuk memalsukan dokumen, mengedit data tanpa sepengetahuan debitur, hingga merekrut joki dari berbagai kalangan dengan imbalan tertentu.
“PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu. Ada juga kerja sama dengan oknum HRD perusahaan tertentu untuk membuat surat keterangan kerja palsu guna mendukung pengajuan KPR,” jelas Dedi di Kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5).
Tim penyidik Kejari Karawang juga menyebut, bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan menggeledah tiga titik dari Bekasi hingga Karawang.(Ang)
Editor : Redaksi





