jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi memblokir akses terhadap situs website www.polymarket.com.
Pemutusan akses ini dilakukan karena platform global tersebut dinilai memfasilitasi aktivitas judi online (judol) berkedok pasar prediksi (prediction market).
BACA JUGA: 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pada Jumat (22/5/2026) bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian digital di Indonesia.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat.
BACA JUGA: Kemensos Coret 11 Ribu Penerima Bansos yang Main Judol di 2026
Dia mengatakan aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Prediction market merupakan platform yang memungkinkan penggunanya memperdagangkan kontrak berdasarkan hasil peristiwa di masa depan seperti pemilu, tren ekonomi, ataupun pertandingan olahraga. Biasanya melibatkan penggunaan teknologi blockhain maupun aset kripto.
BACA JUGA: Soal Kasus Judol di Hayam Wuruk, Legislator: Itu Jaringan Ekonomi Gelap Terorganisasi
Dalam hal ini, Polymarket merupakan platform prediction market yang pada praktiknya memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil maupun kejadian sehingga tetap dikategorikan sebagai judi online.
Maka dari itu, Kemkomdigi melakukan pemblokiran platform tersebut termasuk juga menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi Polymarket agar penutupan akses dapat berlangsung komprehensif di berbagai platform.
Langkah ini menjadi proteksi bagi masyarakat khususnya generasi muda sebagai pengguna ruang digital.
Selain Polymarket, Kemkomdigi bakal melakukan pemblokiran akses terhadap layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik Prediction Market.
Tindakan tegas pemutusan akses Polymarket di Indonesia ini sejalan dengan yurisdiksi global.
Sejumlah negara turut menutup akses terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online.
Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket. Sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya bakal terus dijalankan Kemkomdigi termasuk juga pengawasan di ruang digital, guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




