Bisnis.com, SURABAYA – Keterlibatan kalangan akademisi serta lembaga riset dalam pusaran industri tembakau dinilai kian mengkhawatirkan. Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait potensi conflict of interest yang dapat mengikis independensi perguruan tinggi serta memengaruhi arah regulasi terhadap pengendalian produk olahan tembakau.
Berdasarkan hasil dari pemantauan Lentera Anak mengenai Gangguan Industri Tembakau (GIT) sepanjang periode September 2025 hingga Mei 2026, terindikasi adanya keterlibatan sejumlah akademisi dalam pusaran kerja sama riset dengan para pelaku industri rokok.
Narasi-narasi pro-industri tersebut disebut-sebut telah mulai masuk dan menyebar ke ruang publik melalui berbagai pendekatan, seperti ekonomi, hukum, hingga konsep pengurangan risiko (harm reduction) terhadap produk olahan tembakau dalam berbagai forum ilmiah serta seminar akademis.
Ketua Lentera Anak Lisda Sundari memaparkan bahwa dari hasil pemantauan pihaknya itu, tercatat sedikitnya 18 universitas, 13 lembaga riset, dan 50 akademisi atau peneliti yang terpantau menyuarakan narasi tertentu melalui media massa dengan menonjolkan aspek ekonomi dari produk industri tembakau.
”Narasi ekonomi yang dimunculkan, seperti tenaga kerja dan UMKM, telah menggeser isu kesehatan publik menjadi isu ekonomi. Bahasa yang digunakan juga sangat moderat, seperti keseimbangan, pengurangan risiko, dan inovasi, menjadikannya lebih mudah diterima dalam ruang kebijakan,” ujar Lisda dalam sebuah diskusi yang digelar dalam Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (22/5/2026).
Lisda menjelaskan salah satu bentuk hembusan isu tersebut terlihat pada narasi yang disampaikan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Bambang Prasetya. Dalam pandangannya, rokok elektronik dinilai sebagai bentuk inovasi produk tembakau yang mengikuti tren global guna meminimalkan paparan bahan berisiko dari proses pembakaran.
Baca Juga
- Daya Beli Lesu, Pelaku Industri Tembakau Usul Cukai Tak Naik
- 4 Varietas Tembakau Disertifikasi, Kuningan Kejar Lonjakan Nilai
- Jatim Percepat Pengajuan KEK Tembakau
“Penyampaian narasi dari peneliti dan akademisi ini tidak hanya menormalisasi narasi industri, tapi juga bisa membentuk opini publik dan mempengaruhi framing regulasi kesehatan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Mouhamad Bigwanto mengingatkan para akademisi serta praktisi kesehatan agar lebih sensitif terhadap pola-pola infiltrasi yang digunakan oleh para pelaku industri tembakau yang dapat masuk melalui skema penelitian, konferensi, hingga publikasi ilmiah.
Bigwanto menjabarkan terdapat empat strategi berlapis yang lumrah digunakan. Di antaranya penolakan bukti ilmiah, pembentukan narasi semu untuk membingungkan pembuat kebijakan, pembentukan kelompok aliansi atau front group yang tampak netral, hingga pemanfaatan kekuatan politik melalui lembaga riset negara demi memengaruhi regulasi.
“Akademisi dan peneliti harus berhati-hati, karena industri tembakau kerap menggunakan legitimasi akademik untuk memperkuat narasi yang menguntungkan mereka walaupun bertentangan dengan bukti kesehatan masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa kerjasama akademisi dengan industri rokok mendorong praktik yang menyimpang dari standar etika, seperti penyembunyian hasil yang tidak menguntungkan,” tutur Bigwanto.
Bigwanto menyebut RUKKI telah mencatat sepanjang periode 2023 hingga 2024 bahwa terdapat 19 peneliti yang terindikasi membela kepentingan industri tembakau dalam proses penyusunan Rancangan UU Kesehatan dan RPP Kesehatan.
Beberapa di antaranya bahkan ditengarai memiliki rekam jejak kemitraan dengan organisasi pendukung industri rokok. Bigwanto mencontohkan keterlibatan dosen Departemen Sosiologi Universitas Gadjah Mada A.B. Widyanta yang pernah bekerja sama dengan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dalam studi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2017.
Selain itu, ia juga membeberkan keterlaluan sejumlah peneliti lainnya dari Universitas Padjadjaran, seperti Ronny Lesmana, Amaliya, dan Melisa Intan Barliana, yang dilaporkan menjalin kemitraan dengan CoEHAR, sebuah lembaga yang disokong oleh Foundation for a Smoke Free World (FSFW) yang sepenuhnya didanai oleh Philip Morris Internasional.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Bigwanto menilai institusi pendidikan tinggi perlu memperketat kode etik penelitian, mendorong transparansi sumber pendanaan, serta memperluas implementasi kebijakan Kampus Bebas Rokok.
"Ini tidak hanya mengatur lingkungan bebas asap rokok tetapi juga memperkuat komitmen institusi terhadap perlindungan kesehatan masyarakat," ucapnya.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menegaskan bahwa menjaga integritas bagi setiap akademisi di lingkungan menara gading merupakan bagian krusial dari penerapan tata kelola yang baik atau good governance.
Menurutnya, adanya konflik kepentingan tersebut berisiko menggeser orientasi riset dari yang semula berfokus pada kepentingan kesehatan masyarakat, menjadi sekadar instrumen pembenaran ekonomi bagi aktivitas industri tembakau.
”Konflik kepentingan tidak selalu melanggar hukum, tetapi merusak kualitas pengambilan keputusan. Dalam konteks kampus, dampak kerusakan lebih serius karena menyangkut produksi pengetahuan yang memengaruhi kebijakan publik,” ungkapnya.
Danang menambahkan hasil riset dengan sokongan dana besar dari industri berpotensi memberikan legitimasi ilmiah yang bias, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk mengevaluasi bahkan menolak kebijakan kesehatan publik yang sesungguhnya berdampak luas.
"Oleh sebab itu, kami mendorong kepada segenap elemen akademisi dan mahasiswa untuk bisa memperkuat independensi serta akuntabilitas ruang akademik yang bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pelaku industri tembakau," pungkasnya.





