JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) hingga kini masih berlangsung dan belum mencapai kesimpulan akhir.
Kementerian menyatakan, penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus harus dilakukan secara serius, objektif, serta mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban.
BACA JUGA:Kena Kantong Gas Alam, Proyek Sumur Air di Aceh Utara Picu Semburan Api Raksasa Setinggi 75 Meter
Oleh karena itu, seluruh tahapan pemeriksaan diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang bekerja sesuai aturan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan kategori pelanggaran.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan,” ujar Khairul dalam keterangan persnya, Jumat, 22 Mei 2026.
BACA JUGA:Menteri PU Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Target Rampung Juni 2026
Kemdiktisaintek juga meluruskan bahwa sejumlah pernyataan yang beredar di media bukan merupakan sikap resmi institusi.
Posisi kementerian tetap menghormati proses yang berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada korban.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Pernyataan ini menjadi dasar komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem penanganan kasus di kampus.
BACA JUGA:Menteri PU Terpukul Kasus Pemalsuan Tanda Tangan oleh Anak Buahnya: Itu Fakta!
Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek telah berkoordinasi dengan pihak UI, memantau kinerja Satgas PPKPT, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan.
Selain itu, kementerian mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Upaya ini juga sejalan dengan implementasi kebijakan nasional melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
- 1
- 2
- »





