Palembang: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 40 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan dari Sumatra Selatan (Sumsel) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super maximum security Karanganyar Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebanyak 40 puluh warga binaan yang berasal dari Lapas I Palembang tersebut ditempatkan di enam lapas, yaitu Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Lapas Kelas IIA Narkotika, Lapas Kelas IIA Ngaseman, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Besi.
"(Pemindahan) ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan pembinaan dan pengamanan yang tepat bagi warga binaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, dilansir dari Antara, Jumat, 22 Mei 2026.
Baca Juga :
Total 2.554 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas NusakambanganSelama Mei 2026 ini, total sudah 88 warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan. Warga binaan yang dipindahkan masuk ke dalam kategori risiko tinggi (hight risk).
"Nusakambangan adalah tempat yang kami harapkan akan mengubah perilaku warga binaan menjadi warga binaan yang patuh pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk bersih-bersih lapas dan rutan dari gangguan keamanan dan ketertiban. Langkah ini juga mencakup upaya pemberantasan peredaran narkoba, ponsel, serta barang-barang terlarang lainnya.
"Kami ingatkan kembali, kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat, apakah itu narkotika, ponsel, scamming atau tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun, sanksi berat ganjarannya," ungkap Mashudi.
Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah(MI/Lilik Dharmawan)
Proses pemindahan 40 narapidana dari Sumsel itu dikawal ketat oleh Pemasyarakatan Sumatra Selatan bersama Satbirmob dan Ditlantas PJR Polda Sumatera Selatan. Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Ditjenpas mencatat, hingga saat ini sebanyak 2.648 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.




