KOMPAS.TV - Diduga mencuri getah karet, seorang kakek berusia 72 tahun harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Kalianda.
Dengan langkah pelan dan tubuh yang terlihat lemah, Mujiran memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu lalu.
Di hadapan majelis hakim, Mujiran lebih banyak tertunduk selama persidangan berlangsung.
Ia didakwa mengambil getah karet milik PTPN Satu Regional Tujuh. Mujiran nekat mengambil getah karet demi memenuhi kebutuhan makan istri dan cucunya.
Sejak ditahan pada 23 Februari 2026, Mujiran harus menjalani hari-harinya di Lapas Kalianda sambil menunggu proses hukum berjalan.
Pihak PTPN Satu mengaku telah menerima pengajuan restoratif keadilan dari tim penasihat hukum. Namun, keputusan akhir masih menunggu arahan pimpinan perusahaan.
Hingga sidang berakhir, upaya penyelesaian secara damai belum menemukan titik terang. Mujiran pun harus kembali menjalani hari-harinya di dalam Lapas Kalianda sambil menunggu kelanjutan proses hukum yang menjeratnya.
#lansia #dakwa #mujiran
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing Laris Manis | BERITA UTAMA
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- lansia
- dakwaan
- mujiran





