JAKARTA, KOMPAS.com - Ada pelajaran yang dari peristiwa bebasnya sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari Israel agar Indonesia bisa menyikapi kondisi semacam ini lebih baik lagi ke depannya.
Sembilan WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 akhirnya dibebaskan tentara Israel setelah tiga hingga empat hari ditahan.
Kabar pembebasan itu dikonfirmasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) pada Kamis (21/5/2026).
“Seluruh delegasi Global Sumud Flotilla (GSF) dan Freedom Flotilla Coalition (FFC) yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot telah dibebaskan,” kata Koordinator Media GPCI Harvin Naqsyabandi kepada Kompas.com.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tetap Kecam Tindakan Israel meski WNI Sudah Bebas
Para aktivis dan jurnalis yang hendak membawa bantuan untuk warga Gaza itu ditangkap tentara Israel dari kapal yang mereka tumpangi.
Mereka kemudian dibawa ke tahanan dan diduga mengalami kekerasan.
Kendati demikian, di balik pembebasan relawan ini, ada pelajaran berharga bagi Kementerian Luar Negeri RI.
Baca juga: WNI yang Ditangkap Israel Pulang ke Indonesia pada Sabtu Besok
Pelajaran yang bisa dipetik
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, berpandangan ada hikmah yang bisa dipetik oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dari peristiwa itu.
“Kemlu perlu belajar dalam penanganan WNI yang menjadi relawan mengingat di masa mendatang kegiatan Sumud Flotilla akan berulang,” kata Hikmahanto dalam siaran pers, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, pelajaran pertama adalah pemerintah tidak seharusnya menangani persoalan ini secara bilateral.
Ia menilai langkah tersebut menjadi kesalahan sejak awal insiden mencuat.
“Kemlu harus memahami bahwa masalah ini merupakan masalah dunia dengan Israel,” ucap Hikmahanto.
Baca juga: Guru Besar UI: Kemlu Perlu Belajar dari Penanganan WNI Ditahan Israel
Penanganan secara bilateral justru dinilai dapat membuka peluang bagi Israel untuk mengajukan berbagai tuntutan kepada Indonesia.
Ia juga menilai pendekatan kepada Israel untuk membebaskan WNI, baik melalui negara ketiga maupun jalur tidak resmi, merupakan langkah yang fatal.
Sebab, para WNI tersebut tergabung dalam gerakan internasional sehingga tidak mungkin hanya relawan asal Indonesia yang dibebaskan, sementara relawan dari negara lain tetap ditahan.