INDONESIA telah lama dikenal sebagai salah satu raksasa komoditas global. Kekayaan alam berupa batu bara, minyak sawit mentah (CPO), hingga produk olahan mineral selama puluhan tahun menjadi penopang neraca perdagangan.
Kendati demikian, di balik gemerlap angka ekspor komoditas strategis tersebut, tersimpan coreng yang belum sepenuhnya mampu dituntaskan oleh bangsa ini, yakni kebocoran penerimaan negara. Eksportir nakal nyatanya kerap menerapkan praktik underinvoicing, manipulasi dokumen volume, hingga skema transfer pricing lintas batas.
Mereka memanfaatkan celah lemahnya pengawasan untuk meloloskan pundi-pundi devisa yang seharusnya masuk ke kas negara. Presiden Prabowo Subianto menyebut kerugian negara akibat praktik curang ekspor sejak 1991 hingga 2024 diperkirakan mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun.
Praktik culas itu masih terus terjadi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menemukan indikasi manipulasi lewat pengecekan pengapalan secara acak pada ekspor CPO. Ada selisih hingga 200% pada dokumen ekspor dengan pencatatan impor oleh negara tujuan, dalam hal ini Amerika Serikat.
Baca Juga :
Airlangga Lapor Presiden Respons Positif terhadap Badan EksporGagasan ekspor satu pintu untuk batu bara, CPO, dan ferroalloy (paduan besi) melalui DSI mengandung pesan penting. Negara tidak lagi membiarkan kebocoran rantai perdagangan komoditas.
Mekanisme tata kelola ekspor ketiga komoditas melalui DSI sangat potensial menjadi instrumen efektif. Dengan sentralisasi pencatatan, verifikasi, dan pengawasan transaksi ekspor, ruang manipulasi menjadi lebih sempit. Negara memiliki visibilitas lebih kuat terhadap volume, kualitas, harga, serta tujuan akhir ekspor komoditas strategis.
Ilustrasi ekspor. Foto: Medcom.id.
Efektivitas kebijakan ini terutama bertumpu pada kemampuan menciptakan integrasi data lintas sektor. Selama ini data produksi, pengapalan, pembayaran royalti, bea keluar, hingga devisa hasil ekspor berjalan sendiri-sendiri. Akibatnya, celah penghindaran kewajiban mudah dimanfaatkan.
Ketika seluruh mata rantai itu dipusatkan dan dikonsolidasikan melalui satu kanal pengawasan, negara akan lebih mudah mendeteksi ketidakwajaran transaksi. Praktik memperkecil nilai transaksi untuk menekan kewajiban pajak dan penerimaan negara dapat dibabat secara signifikan.
Namun, kita juga perlu mengingatkan agar tata kelola baru ekspor sumber daya alam diterapkan secara hati-hati. Mengetatkan pengawasan adalah keharusan, tetapi mematikan gairah bisnis merupakan kecerobohan. Sektor usaha sangat sensitif terhadap dinamika pasar global yang menuntut kecepatan eksekusi logistik, pemenuhan kontrak, serta efisiensi.
Baca Juga :
Perbaikan Tata Kelola Ekspor SDA Perkuat Daya Tawar IndonesiaPada akhirnya, tata kelola ekspor yang sehat tidak hanya soal menambah penerimaan negara. Kebijakan itu harus mampu memastikan kekayaan alam negara benar-benar mengalir untuk kemakmuran rakyat, bukan mengendap di kantong para pemburu rente.




