Menjelang Iduladha, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih hewan kurban. Selain memenuhi syariat agama, hewan kurban juga harus dipastikan dalam kondisi sehat dan layak agar ibadah kurban sah serta aman dikonsumsi.
Nuryani Zainuddin Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian mengingatkan masyarakat agar memperhatikan sejumlah ketentuan penting sebelum membeli hewan kurban.
“Masyarakat agar memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan bebas gejala penyakit,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/5/2026).
Ada beberapa ciri hewan kurban yang sehat yang perlu diperhatikan, menurut Ditjen PKH Kementan. Hewan yang layak dipilih seharusnya aktif dan tidak terlihat lemas. Nafsu makannya juga baik, dengan mata yang tampak cerah serta bulu bersih dan mengkilap.
Selain itu, kondisi hidung hewan juga dapat menjadi indikator kesehatan. Cuping hidung yang basah dapat menjadi tanda kondisi normal, selama bukan disebabkan oleh flu atau penyakit tertentu. Hewan juga sebaiknya tidak menunjukkan tanda sakit seperti lesu maupun memiliki luka serius pada tubuhnya.
Selain sehat, usia hewan kurban juga harus memenuhi ketentuan syariat. Kambing atau domba minimal berusia satu tahun atau sudah mengalami pergantian gigi seri tetap. Sementara sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun atau sudah berganti gigi seri tetap.
Pengecekan usia hewan dapat dilakukan dengan melihat catatan kelahiran jika tersedia. Cara lain adalah memeriksa kondisi gigi, khususnya apabila dua gigi susu di bagian depan sudah tanggal. Umumnya, kambing atau domba mulai memasuki usia layak kurban pada rentang 12–18 bulan, sedangkan sapi atau kerbau sekitar usia 22 bulan.
Masyarakat juga disarankan membeli hewan kurban dari lapak resmi yang telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas. Pastikan hewan yang dijual berasal dari tempat penjualan yang telah mendapatkan pengawasan dari dinas terkait untuk mengurangi risiko penyakit.
Di sisi lain, terdapat sejumlah kondisi hewan yang perlu dihindari karena tidak sesuai syariat. Hewan dengan kondisi buta, pincang, terlalu kurus, telinga terpotong, atau ekor putus sebaiknya tidak dipilih.
Perlu diketahui, hewan kurban yang tidak memenuhi ketentuan syariat dapat dinyatakan tidak sah sebagai hewan kurban. Jika hal tersebut terjadi, status hewan tersebut hanya menjadi daging biasa dan tidak terhitung sebagai ibadah kurban.(ant/iss)




