Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi terus berlanjut. Polisi memastikan upaya restorative justice (RJ) kandas setelah ditolak pelapor.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, Penyidik Ditres PPA dan TPPO Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menjalankan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terlapor.
Advertisement
Pada 4 Mei 2026, penyidik juga mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restorative justice. Namun hasilnya, Wardatina Mawa menolak perdamaian.
“Saudari WM mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan memberikan sikap untuk menolak upaya restorative justice,” kata Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
“Jadi kami tegaskan lagi ya, Saudari WM menolak upaya restorative justice antara pelapor dan terlapor,” tambah dia.
Dengan penolakan itu, penyidik bakal melanjutkan penanganan perkara. Tahap berikutnya, polisi akan memeriksa ahli sebelum menggelar perkara.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli, beberapa ahli sebagai pelengkap dari berkas perkara. Setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara,” ujarnya.




