FAJAR, MAKASSAR — Satreskrim Polres Bone menggelar sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sekaligus koordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di wilayah hukum Polres Bone Jumat, 22 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang gelar Satreskrim Polres Bone itu dipimpin Wakapolres Bone, Kompol Antonius Tutleta. Sosialisasi diikuti jajaran penyidik Satreskrim serta PPNS dari sejumlah instansi, mulai dari Disnaker hingga unsur perhubungan darat.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, bersama KBO Reskrim IPDA Sabriadi dan Kanit Tipiter IPDA A. Syamsualam, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Materi yang dipaparkan membahas sejumlah ketentuan penting dalam KUHAP baru, termasuk penguatan koordinasi antarpenegak hukum.
“Undang-undang ini bukan hanya perubahan regulasi, tetapi juga perubahan cara berpikir dalam penegakan hukum yang lebih profesional, modern dan berorientasi pada kepastian hukum,” ujar AKP Alvin Aji Kurniawan.
Dalam pemaparannya, Alvin menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur dan menghindari ego sektoral di lapangan.
Ia menjelaskan, penerapan KUHAP baru wajib dipahami seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS yang selama ini turut menjalankan fungsi penyidikan sesuai kewenangannya masing-masing.
“Sosialisasi menjadi langkah memperkuat sinergi antara penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di Kabupaten Bone,” katanya.
Menurut Alvin, koordinasi dan komunikasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan akuntabel.
“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi, kesamaan persepsi, serta koordinasi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS agar seluruh proses berjalan profesional, akuntabel dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pihaknya berharap penguatan kerja sama tersebut dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Kabupaten Bone serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap sinergitas antara Polri dan PPNS di Kabupaten Bone semakin kuat sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.(an)





