SURABAYA, iNews.id - Seorang ayah tiri berinisial WRS (39) warga Kota Surabaya ditangkap petugas Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan seksual secara berulang terhadap dua anak kembarnya yang masih di bawah umur. Bahkan satu di antara anak tiri pelaku sampai hamil atas perbuatannya.
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya bersama pihak sekolah yang bergerak cepat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jatim.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengapresiasi keberanian korban dan kepedulian lingkungan sekitar yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Upaya penanganan ini sukses dilakukan karena adanya keberanian korban untuk bersuara. Keberanian mereka muncul karena adanya dukungan penuh dari masyarakat sekitar yang peduli,” ujar Kombes Pol Ganis dikutip dari iNews Surabaya, Jumat (22/5/2026).
Polisi kemudian memeriksa korban secara intensif, visum, hingga gelar perkara sebelum menetapkan WRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Baca Juga:Polda Metro Analisa Video Ceramah JK Buntut Ade Armando-Abu Janda DilaporkanBerdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah tinggal serumah dengan korban sejak tahun 2017 setelah menikahi ibu kandung mereka. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ibu korban berada di luar rumah untuk melancarkan aksinya.
Korban pertama mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga 2026. Sementara korban kedua diduga mengalami tindakan serupa sejak 2025 hingga 2026.
Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena mengalami tekanan psikologis berat. Polisi mengungkapkan pelaku menggunakan taktik grooming atau manipulasi psikologis disertai ancaman pembunuhan agar korban takut melapor.
“Anak-anak ini selalu diancam akan dibunuh jika berani melapor. Pelaku juga mendoktrin korban secara psikologis bahwa melapor ke polisi itu percuma dan tidak akan diproses, agar korban merasa takut dan pasrah,” kata Kombes Ganis.
Menyikapi kondisi salah satu korban yang kini hamil, Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan langkah perlindungan darurat.
Baca Juga:BMKG Perkuat OMC Antisipasi Karhutla Dampak Kemarau Lebih Kering Akibat El NinoKedua korban saat ini telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman milik Pemkot Surabaya untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“Salah satu anak saat ini dalam kondisi hamil. Kami dari Pemkot Surabaya bersama pihak sekolah dan guru terus melakukan pendampingan psikologis secara intensif untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami korban,” katanya.
Pendampingan psikososial juga diberikan kepada ibu kandung korban yang disebut turut mengalami tekanan dan ancaman dari tersangka. Pemerintah Kota Surabaya memastikan hak pendidikan kedua korban tetap dipenuhi selama proses pemulihan berlangsung.
Karena korban masih berstatus anak di bawah umur saat kejadian berlangsung, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga menambahkan pasal pemberatan karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban.
“Tersangka adalah orang tua, meskipun ayah tiri, sehingga ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” ujarnya.
Baca Juga:Terlalu Aktif! Bocah 2,5 Tahun di Lombok Viral Terekam Video Merayap di Atas GentingDalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, serta pasal dalam KUHP.
#jatim




