Bisnis.com, JAKARTA — Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memindahkan 80 narapidana ke penjara di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sepanjang Mei 2026.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan puluhan narapidana yang dipindahkan itu merupakan warga binaan dengan kategori high risk atau risiko tinggi.
“Untuk warga binaan yang masuk kategori high risk, Nusakambangan adalah tempat yang kita harapkan akan mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang patuh,” ujar Mashudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2026).
Teranyar, warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Lapas Kelas 1 Palembang sebanyak 40 narapidana.
Perinciannya: Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas I Pasir Putih, Lapas Kelas I Narkotika, Lapas Kelas I Ngaseman, Lapas Kelas I Gladakan dan Lapas Kelas I Besi.
Mashudi menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas untuk bersih-bersih lapas dan rutan dari gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca Juga
- 160 Narapidana Rutan Makassar Terima Remisi Idulfitri, 3 Orang Langsung Bebas
- Sebanyak 44 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek 2026
- Ditjen Pas Catat 2.189 Napi High Risk Berada di Lapas Maximum Security
“Kami ingatkan kembali kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat, apakah itu narkotika, hp, scamming atau tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun , sanksi berat ganjarannya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, total sejauh ini sudah ada 2.648 narapidana kategori high risk dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.





