Tenaga Ahli Bakom Jelaskan Skema Kecurangan yang Dilakukan Perusahaan Eksportir Nakal

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Fithra Faisal Hastiadi. (Sumber: Instagram @bakom.ri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan alasan adanya perusahaan eksportir yang menjual komoditi dengan harga lebih rendah daripada harga pasar ke negara lain.

Fithra menuturkan, skema dagang tersebut dikenal dengan nama underinvoicing. Tak jarang penjualan dengan harga lebih rendah daripada harga pasar tersebut disebabkan selisih pajak yang harus dibayarkan.

“Jadi Indonesia misalnya ini punya perusahaan, perusahaan eksportir lah ya. Perusahaan eksportir ini kemudian jual produknya ke satu negara, taruhlah negara S. Dijualnya di bawah harga pasar. Harusnya kan harga internasional, tapi dijual di bawah. Nah ini namanya underinvoicing,” jelasnya dalam video yang diunggah akun Instagram @bakom.ri, Sabtu (23/5/2026).

Setelah negara tersebut membeli dengan harga di bawah pasar, kata dia, mereka kemudian menjual kembali ke negara lain dengan harga lebih tinggi dan mendapatkan laba yang lebih besar.

Baca Juga: Kepala Bakom: 19.312 Unit Huntara bagi Warga Terdampak Bencana Sumatera Selesai Dibangun

“Sehingga dalam hal ini realisasi laba di negara S dibandingkan dengan realisasi laba di Indonesia Itu ternyata lebih besar realisasi laba di negara S tersebut. Kenapa? Karena di sana pajaknya kan lebih rendah, di sini Indonesia pajaknya lebih tinggi,” jelas Fithra.

“Di sini dimanipulasi ya, supaya harganya itu dijual di bawah harga internasional, underinvoicing. Terus kemudian realisasi labanya itu dibuat lebih besar di negara satu lagi yang merupakan affiliate-nya, ada perusahaan kita yang juga di sana affiliate. Itu namanya transfer pricing,” ungkapnya.

Ia menambahkan, underinvoicing setara dengan undercounting, dan dalam bahasa Indonesia disebut dengan kurang bayar ekspor.

“Harusnya kita bayarnya harga internasional, tapi dimanipulasi. Kenapa? Karena untuk menghindari pajak, buyer. Nah jadi kemudian dipindahkan ke negara lain,” tegasnya.

Praktik transfer pricing, kata dia, ada kalanya legal. Tapi, akan menjadi ilegal jika tujuannya adalah manipulasi untuk menghindari pajak.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • bakom ri
  • badan komunikasi pemerintah
  • underinvoicing
  • transfer pricing
  • perusahaan eksportir
  • Fithra Faisal Hastiadi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Bidik Ekspor 500.000 Ton Beras Premium ke Malaysia, Nilai Rp8 Triliun
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Medan Blackout, Warga Serbu Rumah Makan: Numpang Internet-Charge Hp
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Super League 2025/26: Head to Head Madura United vs PSM
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Mantap Penjarakan Inara Rusli dan Insanul, Mawa Resmi Tolak Restorative Justice dan Akan Lanjutkan Jalur Hukum
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Infografis Skema Murur dan Tanazul Jemaah Saat Puncak Haji 2026
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.