JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menyelidiki laporan dugaan penyekapan terhadap Ilma Sani Fitriana (33), anak penulis Ahmad Bahar.
Dalam kasus ini, Ilma melaporkan Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan penyanderaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut telah diterima polisi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Polda Metro Jaya, di mana pun kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan,” ujar Budi kepada awak media, Sabtu (23/5/2026).
Baca juga: Hercules Dipolisikan Anak Ahmad Bahar soal Dugaan Penyekapan, GRIB Jaya: Kami Hormati
Polisi Akan Lakukan Klarifikasi dan Analisis Barang Bukti
Budi menjelaskan, penyelidik akan memanggil pelapor untuk proses klarifikasi, menganalisis barang bukti, hingga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut dia, apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, status penanganan kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Apabila dalam proses penyelidikan dilakukan gelar perkara, maka ada pengalihan status dari lidik menjadi sidik atau penyidikan,” kata dia.
Saat ini, laporan tersebut masih berada dalam tahap awal penanganan setelah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Nanti akan didistribusikan penanganannya, apakah dilakukan oleh Ditreskrimum, kepada subdit mana yang akan menangani. Dari subdit akan diterbitkan administrasi penyidikan maupun penyelidikan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, sejauh ini polisi baru menerima laporan dari satu pelapor.
“Laporannya baru diterima kemarin siang. Artinya pemeriksaan baru akan nanti,” ucap dia.
Baca juga: Saat Hercules Dipolisikan Putri Ahmad Bahar soal Dugaan Penyekapan, GRIB Tantang Pembuktian
Hercules dan GRIB Jaya Dilaporkan
Nama GRIB Jaya dan Hercules tercantum dalam satu dari dua laporan yang dibuat Ilma di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam laporan itu, Hercules dan GRIB Jaya dilaporkan menggunakan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan.