Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan 13 WNI yang Diduga Akan Haji Nonprosedural ke Dubai

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan mengikuti ibadah haji nonprosedural melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan, "Kami berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan haji nonprosedural."

Petugas Temukan Kejanggalan Saat Pemeriksaan

Petugas awalnya melakukan pemeriksaan terhadap tujuh WNI yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam pemeriksaan reguler tersebut, petugas menemukan ketidakjelasan terkait tujuan keberangkatan rombongan itu.

Para penumpang juga tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan mereka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut, diketahui terdapat enam orang lain dalam rombongan yang telah lebih dahulu melewati mesin pemeriksaan imigrasi otomatis atau autogate.

Petugas kemudian memanggil enam orang tersebut sehingga total rombongan yang diperiksa berjumlah 13 orang.

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait tujuan keberangkatan mereka.

Percakapan WhatsApp Ungkap Dugaan Haji Nonprosedural

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon seluler.

Saat itu muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama "Hebat Haji 2026".

Dari pendalaman percakapan grup tersebut, petugas menemukan indikasi adanya rencana keberangkatan menuju Dubai untuk pelaksanaan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi.

Petugas juga menemukan percakapan yang meminta agar keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara untuk menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian mencegah keberangkatan seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dan menyerahkan 13 WNI tersebut kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pendalaman lebih lanjut.

Tindakan pencegahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pencegahan juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

Bugie Kurniawan mengatakan, “Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penganiaya Penumpang JakLingko di Jaksel Ternyata Baru Keluar dari RSJ
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Kawal Perdamaian Konflik Suku di Wamena
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Mencapau Rp8 Juta? Ini Tahapan Seleksinya
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Minyak Dunia Diperkirakan Turun
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Borneo FC vs Malut United, Ambisi Pesut Etam Menyalip Persib
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.