JAKARTA, KOMPAS – Program makan bergizi gratis atau MBG dengan sasaran anak sekolah, balita, dan ibu hamil, yang memiliki tujuan mengatasi stunting, tak berjalan optimal di daerah terpencil, tertinggal dan terluar atau 3T. Padahal daerah 3T merupakan wilayah yang rentan permasalahan stunting, sehingga ada potensi tidak terpenuhinya hak atas pangan dan gizi, hak atas kesehatan dan hak-hak kelompok rentan lainya pada anak-anak dan perempuan.
Hal itu terungkap dari hasil Kajian Lapangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas Tata Kelola Program MBG di daerah 3T di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang dipublikasikan, Sabtu (23/5/2026). Dari 102 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang direncanakan dibangun di Kabupaten Sanggau pada 2026, hingga saat ini baru 10 SPPG yang beroperasi.
Komnas HAM memilih Kabupaten Sanggau sebagai lokasi studi karena posisi geografisnya yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Selain itu, daerah itu juga hadapi tantangan akses infrastruktur dan keterbatasan sumber daya yang berpotensi menghambat terpenuhinya hak-hak kelompok rentan.
Menanggapi hasil kajian Komnas HAM tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji di Jakarta, Minggu (24/5/2026), mengatakan sejak dari awal, program MBG sudah salah sasaran karena desainnya sentris perkotaan, bukan keadilan sosial.
“MBG di kota-kota banyak dibuang-buang dan tidak dimakan. Jika MBG menyasar mereka yang kekurangan gizi dan stunting, sejak awal tentu yang didahulukan adalah daerah 3T,” kata Ubaid.
Menurut Ubaid, hasil kajian Komnas HAM tersebut tidak mengejutkan banyak pihak, justru mengonfirmasi salah sasaran penyaluran MBG yang dilakukan badan Gizi Nasional (BGN). “Kegagalan distribusi di daerah 3T adalah bukti nyata bahwa program MBG ini dirancang dengan kacamata ‘Jakarta-sentris" yang kental nuansa bisnis, bukan semata program pemenuhan gizi dan pengentasan stunting,” ujar Ubaid.
Di laman situs BGN, sesuai rilis yang disampaikan pada 22 Februari 2025, Direktur Promosi dan Edukasi Gizi, BGN, Khairul Hidayati pun menyampaikan, bahwa program MBG merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia. Selain itu juga mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Hal ini mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan angka stunting yang masih tinggi di Indonesia, yakni sebesar 21,5 persen pada tahun 2023. ”Program MBG tidak hanya bertujuan mengatasi kelaparan dan kekurangan gizi saat ini, tetapi juga mendukung peningkatan kesehatan, kecerdasan, dan daya saing generasi mendatang," katanya Khairul, seperti dikutip dari laman situs BGN.
Hasil kajian Komnas HAM tersebut tidak mengejutkan banyak pihak, justru mengonfirmasi salah sasaran penyaluran MBG yang dilakukan badan Gizi Nasional (BGN).
Adapun Komnas HAM melaksanakan kajian lapangan di Sanggau, adalah sebagai upaya untuk memastikan program MBG menyentuh kelompok rentan atas pangan dan gizi. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, kajian ini juga bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak atas kesehatan, serta hak-hak asasi lainnya melalui intervensi program MBG di wilayah 3T.
Dalam studi lapangan yang telah dilakukan, Komnas HAM berkoordinasi dan meninjau beberapa dapur/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terletak di sekitar wilayah Kabupaten Sanggau. Daerah yang dikunjungi adalah Kecamatan Entikong, Sekayam, dan Kapuas.
Selain itu, lanjut Parulian, Komnas HAM juga melakukan pendalaman informasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program MBG Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sanggau. Tujuannya adalah untuk mengetahui peran pemerintah daerah serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan tantangan serta capaian pelaksanaan program MBG.
“Temuan awal menunjukkan bahwa tata kelola penyelenggaraan program MBG di wilayah 3T masih menghadapi hambatan mulai dari tahap penyusunan pedoman hingga pelaksanaan di daerah,” jelas Parulian.
Berdasarkan kajian lapangan Komnas HAM di Kabupaten Sanggau, ditemukan bahwa daerah yang rentan stunting justru tak memperoleh program MBG.
Menurut Parulian, dari 102 SPPG yang direncanakan dibangun di Kabupaten Sanggau pada 2026, hingga saat ini baru 10 SPPG yang beroperasi. Padahal, seharusnya kelompok rentan seperti anak-anak di wilayah 3T tersebut berhak diprioritaskan atas hak pangan dan gizi.
Selain itu, belum semua SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sanggau mempunyai sertifikat laik higienis dan sehat; sertifikat halal; dan instrumen-instrumen lainnya untuk memastikan keamanan dan kualitas pangan mulai dari produksi sampai distribusi. Padahal, ini menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan pangan yang aman dalam program MBG di wilayah 3T.
Komnas HAM juga menemukan SPPG yang belum mempunyai pengolahan sampah dari proses produksi dan distribusi MBG. Limbah sampah dari proses produksi dan distribusi MBG dapat berpengaruh terhadap keamanan pangan, sehingga memungkinkan terjadinya dampak terhadap kesehatan penerima manfaat MBG, khususnya anak-anak.
“Pengawasan keamanan pangan belum dilakukan optimal karena ada permasalahan belum adanya sumber daya yang layak dan koordinasi,” kata Parulian.
Anak-anak dan kelompok rentan lainnya berhak atas pangan yang sesuai dengan budaya dan kondisi lokal.
Lebih lanjut, Parulian memaparkan, koordinasi BGN dengan Satgas Percepatan MBG Kabupaten Sanggau dalam implementasi MBG belum berjalan optimal. Padahal wilayah 3T yang merupakan wilayah rentan stunting perlu keterlibatan berbagai pihak untuk mengatasi stunting. Apalagi kondisi geografis di daerah 3T berpotensi memungkinkan distribusi MBG kepada penerima manfaat tidak tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai standar operasional prosedur distribusi MBG.
Termasuk di Kabupaten Sanggau, belum dilengkapi pangan lokal pada menu MBG. Sesuai dengan prinsip budaya pangan dari hak atas pangan dan gizi, anak-anak dan kelompok rentan lainnya berhak atas pangan yang sesuai dengan budaya dan kondisi lokal.
Parulian juga mengingatkan soal penanganan kejadian luar biasa keracunan MBG, jika hal itu terjadi di Sanggau. Penanganannya perlu dilakukan secara cepat dan tepat, khususnya pengujian sampel makanan beracun dengan memperhatikan integritas sampel dan pengujian sampel secara cepat dan layak.
“Komnas HAM mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk segera memperbaiki tata kelola MBG di Kabupaten Sanggau, khususnya di wilayah 3 T. (Hal itu) mulai dari produksi, distribusi, dan pengawasan program MBG berdasarkan prinsip-prinsip HAM. Selain itu, perlu memfokuskan implementasi MBG di wilayah 3T, dan wilayah rentan stunting dengan memastikan tanggung jawab negara atas hak atas pangan dan gizi anak-anak,” kata Parulian.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, program MBG yang dijalankan pemerintah telah menjangkau sekitar 62,4 juta penerima setiap hari. Hal ini menjadikan program MBG sebagai salah satu program perlindungan sosial terbesar yang pernah dijalankan di Indonesia.
“Program MBG merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan. Negara memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan membutuhkan walaupun dalam pelaksanaannya menemui tantangan,” kata Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), seperti dikutip dari laman DPR.
Prabowo menyebutkan ada ribuan dapur penyalur MBG yang ditutup. Menurutnya, hal itu sebagai langkah korektif untuk memastikan standar kualitas makanan, distribusi, dan pengelolaan program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Prabowo, pemerintah optimistis program MBG akan terus berkembang seiring pembenahan tata kelola dan penguatan pengawasan. “Selain menjadi program bantuan pangan, MBG diproyeksikan menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang,” katanya.





