Perintah tembak di tempat oleh Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf memicu perdebatan. Upaya penegakan hukum dengan tindakan ini diharapkan mengurangi potensi kriminalitas. Namun, bagaimana dengan nilai-nilai hak asasi manusia setiap warga negara, termasuk para pelaku begal, yang terancam moncong senjata
Perintah Helfi Assegaf untuk menembak di tempat para pelaku begal disampaikan Jumat (15/5/2026), setelah salah satu anggotanya meninggal dalam tugas. Brigadir Kepala (Anumerta) Arya Supena yang bertugas pada Direktorat Intelkam Polda Lampung, tewas ditembak pelaku curanmor di Kedaton, Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026).
”Saya perintahkan seluruh jajaran untuk tembak di tempat kepada pelaku begal. Tidak ada toleransi,” ujar Helfi dalam konferensi pers Jumat itu.
Sejumlah pihak kemudian menanggapi pernyataan tersebut. Media sosial diramaikan oleh pendapat pro dan kontra. Pembicaraan semakin hangat seiring mencuatnya berbagai aksi pembegalan dan kriminalitas lainnya di sejumlah lokasi.
Mewajarkan penembakan di tempat sangatlah berisiko. Tanpa adanya proses peradilan yang adil, obyektif dan transparan, instruksi ini membuka celah fatal terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah di mata hukum sehingga melanggar salah satu asas fundamental dalam hukum, yaitu asas praduga tidak bersalah.
Menteri HAM Natalius Pigai pun bereaksi keras atas perintah tembak di tempat ini. Dia mengingatkan, perintah tembak di tempat itu tidak sejalan dengan prinsip HAM sehingga dia tidak memperbolehkannya.
“Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip HAM. Negara, siapa pun, tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” kata Pigai usai memberikan sambutan dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
Pigai mengingatkan aparat negara untuk berhati-hati dalam melaksanakan penertiban umum. Bahkan, pernyataan untuk melakukan tindakan tembak di tempat ini bisa dianggap sebagai niat jahat atau mens rea sehingga bisa diproses secara hukum.
Menurut Pigai, penindakan terhadap begal tanpa perlu menembak mati tidak hanya menjaga hak asasinya. Para pelaku bisa menjadi sumber informasi dan data yang membantu para penegak hukum bergerak untuk menyelesaikan pemicu atau sumbernya.
Selain Pigai, masyarakat sipil pun memberikan reaksi keras. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangannya mengatakan instruksi tembak di tempat memicu pelanggaran HAM serius, seperti pembunuhan di luar hukum oleh aparat negara.
“Tembak di tempat tidak hanya melanggar hak untuk hidup namun juga memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil. Jangan sampai instruksi tembak di tempat oleh Kapolda Lampung dipandang sebagai aksi balas dendam atas kematian personel Polda Lampung, Arya Supena,” kata Wirya.
Wirya juga menyinggung regulasi penggunaan senjata api dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009. Kedua aturan ini menegaskan penggunaan senjata api terikat asas proporsionalitas, yakni alternatif terakhir untuk melumpuhkan pelaku, harus didahului dengan peringatan yang jelas, dan bukan ditujukan untuk membunuh.
“Mewajarkan penembakan di tempat sangatlah berisiko. Tanpa adanya proses peradilan yang adil, obyektif dan transparan, instruksi ini membuka celah fatal terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah di mata hukum sehingga melanggar salah satu asas fundamental dalam hukum, yaitu asas praduga tidak bersalah,” ungkap Wirya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai aksi tembak di tempat menjadi tindakan tegas aparat untuk melumpuhkan pelaku kriminal. Namun, dia juga mengingatkan kepolisian untuk tetap sesuai aturan dan tidak membunuh.
“Tembak di tempat, kan, tidak selalu berarti membunuh, sehingga protap (prosedur tetap) tembak di tempat tersebut harus jelas ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kriminal yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain,” kata Andreas dalam keterangan terpisah.
Bahkan, Andreas menilai tindakan pelaku kejahatan telah melanggar HAM dari korban. Negara sebagai pelindung HAM warga negara, lanjutnya, harus menunaikan kewajibannya memberikan rasa aman. “Terhadap pelaku, polisi wajib (melindungi) hak asasi korban dengan bertindak tegas. Kalau tidak, masyarakat ini akan dikuasai para begal,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni juga menyebut tindakan tegas berupa tembak di tempat itu diperlukan untuk memberikan rasa aman. Bahkan, tidak hanya Kapolda Lampung saja, dia juga meminta perintah tembak di tempat juga berlaku di Polda lainnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni juga menyebut tindakan tegas berupa tembak di tempat itu diperlukan untuk memberikan rasa aman. Bahkan, tidak hanya Kapolda Lampung saja, dia juga meminta perintah tembak di tempat juga berlaku di Polda lainnya.
“Ini menjadi concern, ya. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat. Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga di manapun berada,” ungkap Sahrono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Meskipun dianggap memberikan rasa aman dan nyaman, tidak serta merta petugas bisa sembarangan mengarahkan moncong senjata dan menembak orang, apalagi sampai menghilangkan nyawa. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut tindakan tembak di tempat itu main hakim sendiri.
“Oleh siapa pun, termasuk petugas negara, tembak di tempat sudah merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, siapa pun pejabat publiknya, atau komandan yang memerintahkan itu, seharusnya diproses hukum karena sudah terbukti memerintahkan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Fickar.
Fickar pun mengingatkan, penggunaan senjata api harus tunduk pada ketentuan yang berlaku. Dia menekankan, aparat tidak diberikan kewenangan secara sengaja menembak mati pelaku kejahatan tanpa putusan pengadilan, kecuali dalam keadaan tertentu harus mempertahankan diri dari ancaman penjahat.
“Situasi darurat, tertekan dan membela diri bisa memberi dasar dilakukannya penembakan di tempat. Itu pun harus diuji di peradilan profesi. Dalam situasi normal, itu (tembak langsung) bahkan bisa disebut kejahatan,” kata Fickar.
Selain itu, penggunaan dalam situasi terpaksa ini juga bukan sekonyong-konyong mengarahkan senjata ke tubuh pelaku tindak kejahatan. Fickar menyebut, aparat harus memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan terdesak. “Itu dalam situasi menembak atau tertembak,” ungkap Fickar.
Fickar juga menilai, tindakan tembak di tempat itu tidak serta merta meredam aksi kriminalitas yang membuat publik khawatir. Menghilangkan kejahatan, termasuk begal, harus dilakukan dengan serius dengan berbagai pendekatan. Jika alasannya adalah motif ekonomi, negara harus bertanggung jawab memberikan penyediaan lapangan kerja.
“Penanggulangan kejahatan bisa dilakukan dengan berbagai dimensi bersama instansi lain, termasuk ketegasan penegakan hukum tanpa suap menyuap. Efek jera begal bisa dicapai dengan berbagai pendekatan, salah satunya penyediaan lapangan kerja, bukan dengan tembak di tempat,” kata Fickar.





