PTPN Ikuti Instruksi Kepala BP BUMN, Kakek Mujiran Bebas

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I menyatakan proses hukum terhadap Kakek Mujiran mengenai kasus pengambilan sisa getah karet di Lampung telah dihentikan sepenuhnya. PTPN mengambil mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang menyepakati Kakek Mujiran kini telah bebas.

PTPN menegaskan komitmen dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. PTPN menyampaikan permohonan maaf dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat terjadi di ruang publik.

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," sambungnya.

Baca juga: Kepala BP BUMN Minta PTPN Setop Proses Hukum Kakek Mujiran

PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.

PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.

Sebagai wujud nyata dari komitmen dan selaras dengan instruksi tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran. Selain penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya.

Langkah itu, kata PTPN, diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Dony Oskaria mengecam keras langkah PTPN yang memproses hukum kakek Mujiran usai mengambil sisa getah karet. Dony meminta PTPN segera menyetop proses hukum terhadap kakek Mujiran.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5).




(fca/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
9 WNI Aktivis GSF yang Sempat Ditahan Israel Tiba di Tanah Air Sore Ini
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menjaga Ibu, Menjaga Masa Depan
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jumlah Jemaah yang Dirawat Jelang Puncak Haji Turun Drastis, Menhaj: Berkat Pemeriksaan Istitha'ah
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
China Kirim 1 Astronautnya Tinggal Setahun di Stasiun Luar Angkasa Tiangong
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Kriminal sepekan, begal di Jakarta hingga korupsi mesin jahit
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.