JAKARTA, KOMPAS — Di tengah ekspansi daya tampung mahasiswa, sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH mengalami tekanan keuangan, menyusul menurunnya tren alokasi dana dari pemerintah. Selama ini, PTNBH masih menerima Bantuan Pendanaan PTNBH dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas terhadap laporan keuangan 20 PTNBH menunjukkan, porsi pendapatan yang bersumber dari uang kuliah tunggal (UKT) dan kegiatan akademik terus membesar dalam satu dekade terakhir.
Di Universitas Gadjah Mada, misalnya, rasio pendapatan akademik terhadap total pendapatan, yakni pendapatan dari pemerintah dan pendapatan dari proses akademik, meningkat dari 49 persen pada 2015 menjadi 68 persen pada 2024. Pola serupa terlihat di 12 dari 20 PTNBH yang datanya tersedia.
Universitas Indonesia (UI) mencatat rasio tertinggi secara konsisten, dari sekitar 70 persen pada 2015 menjadi 77 persen pada 2024. Artinya, mayoritas pendapatan UI ditopang oleh mahasiswa, yakni dari setiap Rp 10 pemasukan, sebanyak Rp 7-Rp 8 berasal dari mahasiswa.
Di tengah membesarnya kontribusi mahasiswa, porsi Bantuan Pendanaan PTNBH (BPPTNBH) terhadap total beban operasional justru menyusut signifikan. Pada 2015, subsidi negara menanggung 19-20 persen beban operasional UGM dan UI. Pada 2024, angkanya tinggal 5-6 persen.
Jika melihat laporan keuangan lebih dalam, tiga kampus yang paling awal bertransisi menjadi PTNBH, yakni UGM, UI, dan ITB, mencatat tren penurunan alokasi dana pemerintah masing-masing Rp 15,1 miliar, Rp 11 miliar, dan Rp 19,3 miliar per tahun.
Dana ini terutama untuk membayar gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) serta BPPTNBH yang besarannya dihitung, antara lain berdasarkan selisih antara biaya kuliah tunggal (BKT) dan kemampuan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Di sisi lain, besaran UKT terus meningkat melampaui inflasi. Di UI, misalnya, UKT prodi non-eksakta pada 2026/2027 Rp 500.000-Rp 14 juta per semester, naik ketimbang UKT 2013/2014 di rentang Rp 100.000-Rp 7,5 juta. Jika hanya mengikuti inflasi batas atasnya, sekitar Rp 11 juta.
Situasi ideal yang ingin dibangun bukanlah kampus yang bergantung pada kenaikan UKT, melainkan kampus yang semakin mandiri dengan sumber pembiayaan beragam tanpa mengurangi aksesibilitas dan keadilan pendidikan bagi masyarakat.
Kenaikan UKT ini terjadi bersamaan dengan penurunan alokasi pemerintah di sejumlah PTNBH. Dampaknya, porsi pendapatan yang bersumber dari mahasiswa semakin besar dalam struktur pendanaan operasional kampus.
Kondisi ini tecermin dari data surplus dan defisit. Dari 20 PTNBH yang dianalisis, setidaknya delapan kampus mencatat tren penurunan surplus tahunan atau bahkan berbalik defisit dalam beberapa tahun terakhir.
Penurunan paling dalam terjadi di IPB University sebesar Rp 75,6 miliar per tahun, disusul Undip Rp 33,8 miliar, ITB Rp 21,3 miliar per tahun, dan UGM Rp 20,5 miliar, serta UI Rp 6,2 miliar per tahun.
Untuk kampus PTNBH yang muncul lebih belakangan, seperti UNS dan Unair, menunjukkan penurunan lebih kecil, masing-masing Rp 3,5 miliar dan Rp 2,6 miliar per tahun. Sebaliknya, Unnes, Unesa, dan UNY yang baru saja bertransisi menjadi PTNBH dalam beberapa tahun terakhir justru mencatatkan peningkatan tren alokasi dana pemerintah.
Menanggapi ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof Khairul Munadi mengatakan, secara agregat alokasi APBN kepada PTNBH tidak menunjukkan penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Akan tetapi, diakuinya, bisa saja terjadi dinamika kenaikan ataupun penyesuaian alokasi, sesuai kebutuhan dan karakter masing-masing institusi.
Dijelaskannya, secara konseptual memang ada hubungan antara pendapatan perguruan tinggi dan besar bantuan yang diberikan pemerintah. Subsidi yang diberikan tentu berbeda antara kampus yang punya kapasitas pembiayaan internal lebih besar, baik dari UKT maupun sumber lain, dengan kampus yang kemampuan fiskalnya terbatas.
Secara konseptual memang ada hubungan antara pendapatan perguruan tinggi dan besar bantuan yang diberikan pemerintah.
”Namun, ini tidak boleh dimaknai bahwa pemerintah mendorong PTNBH untuk meningkatkan pendapatan pendidikan semata-mata dengan menaikkan beban mahasiswa,” kata Khairul dalam jawaban tertulisnya, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, arah kebijakan yang didorong adalah PTNBH mampu memperluas sumber pendanaan di luar UKT, seperti kerja sama dengan industri, hilirisasi riset dan inovasi, pengembangan dana abadi, pemanfaatan aset, filantropi, dan jejaring alumni.
”Situasi ideal yang ingin dibangun bukanlah kampus yang bergantung pada kenaikan UKT, melainkan kampus yang semakin mandiri dengan sumber pembiayaan beragam tanpa mengurangi aksesibilitas dan keadilan pendidikan bagi masyarakat,” kata Khairul.
Ketua U25 Leaders Forum (Forum Rektor PTN-BH) Heri Hermansyah mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir memang terjadi perubahan proporsi komposisi pendanaan perguruan tinggi.
Porsi BOPTN/BPPTNBH dari APBN relatif mengecil, sementara pendapatan dari jasa layanan pendidikan, seperti UKT dan IPI, meningkat. Namun, ia menegaskan, kondisi ini bukanlah rancangan ideal yang ingin dipertahankan dalam jangka panjang.
”Kondisi sekarang adalah fase transisi struktural menuju arsitektur PTNBH yang mapan, bukan tujuan akhir,” kata Heri dalam jawaban tertulis yang diterima Kompas, Minggu (17/5/2026).
Menurut Heri, komposisi ideal pendanaan PTNBH hasil konsensus akademik yang dirumuskan antara lain oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) terdiri dari 50 persen hibah pemerintah, 20 persen kontribusi mahasiswa melalui UKT, dan 30 persen hibah riset.
”Realitanya, porsi BOPTN saat ini masih sekitar 30 persen sehingga subsidi negara perlu diperbesar agar beban tidak dipindahkan ke mahasiswa,” kata Heri yang juga rektor UI.
Saat ini, U25 Leaders Forum tengah mengupayakan penguatan pilar ketiga pendapatan di luar APBN dan UKT melalui pengembangan dana abadi (endowment fund), komersialisasi hasil riset, lisensi kekayaan intelektual, kemitraan strategis dengan industri, dan penguatan pemasaran institusi.
Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mendorong agar pemerintah tidak terus mengurangi bantuan terhadap PTN meskipun PTN, terutama PTNBH, sudah bisa mencari kebutuhan dananya sendiri. Dengan demikian, PTN tetap mampu mengembangkan pendidikannya menjadi lebih baik.
”Sama seperti pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi juga menjadi tanggung jawab negara karena pendidikan itu, kan, berkesinambungan. Kalau mau ada konsistensi mutu dari pendidikan dasar ke tinggi, memang butuh dana yang cukup,” kata Darmaningtyas.
Menurut dia, jika selama ini sumber pendapatan PTN, terutama PTNBH, lebih banyak dari masyarakat, di masa depan semestinya lebih banyak ditanggung negara. Untuk itu, seharusnya bantuan untuk PTN tidak terus dikurangi.
”Selama ini kami teriak agar MBG dievaluasi sehingga dana pendidikan tidak habis tersedot hanya untuk MBG. Kita harus dorong pemanfaatan anggaran yang ada untuk pendidikan. Saya tidak anti-MBG tetapi MBG-nya harus tepat sasaran,” katanya.
Dengan alokasi yang tepat, anggaran untuk pendidikan tinggi dapat mencukup untuk dibagi ke semua satuan pendidikan, termasuk PTN dan PTS, agar beban masyarakat untuk membiayai pendidikan tinggi berkurang.
”Kalau sekarang ini, kan, beban pembiayaan di pendidikan tinggi mayoritas ditanggung oleh masyarakat,” kata Darmaningtyas.




