Pemerintah Buka Suara soal Nasib Guru Honorer Setelah 2026

eranasional.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan keberadaan ratusan ribu guru honorer atau guru non-ASN di Indonesia masih tetap dipertahankan hingga tahun 2027. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat setelah muncul isu yang menyebut guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.

Pernyataan itu berkaitan dengan penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penataan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah, termasuk sektor pendidikan. Namun, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan yang melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri.

“Enggak ada itu guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri, enggak ada. Yang mengatakan itu siapa? Enggak ada,” ujar Abdul Mu’ti seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (24/5/2026).

Ia meminta masyarakat memahami isi aturan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman yang terus berulang. Menurutnya, Undang-Undang ASN 2023 memang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN sejak 2024, tetapi aturan tersebut tidak secara otomatis menghentikan tenaga honorer, termasuk guru.

“Aturan kami itu menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang 20 Tahun 2023, seharusnya per tahun 2024 tidak ada lagi pegawai honorer atau non-ASN. Ini tidak hanya berlaku untuk guru, tetapi untuk semua sektor,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah. Abdul Mu’ti mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di Indonesia. Jumlah tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena keberadaan mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah-sekolah.

Ia menjelaskan bahwa guru non-ASN saat ini terbagi dalam dua kategori, yakni guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik dan guru yang belum tersertifikasi. Pemerintah pun menyiapkan skema bantuan penghasilan berbeda untuk kedua kelompok tersebut.

Bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, pemerintah memberikan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1,5 juta per bulan. Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi mendapatkan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp300 ribu.

“Non-ASN yang sudah sertifikasi mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan. Yang belum sertifikasi diberikan insentif Rp400 ribu per bulan,” kata Abdul Mu’ti.

Menurutnya, masih adanya guru yang belum tersertifikasi disebabkan beberapa faktor. Salah satunya karena belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1. Selain itu, ada pula guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Bisa jadi karena yayasannya tidak mengizinkan ikut PPG atau ada sebab lain yang kita tidak tahu,” ujarnya.

Selain persoalan pendidikan dan sertifikasi, syarat beban jam mengajar juga menjadi faktor penting dalam proses pengangkatan dan pemberian tunjangan. Jika ketentuan tersebut belum terpenuhi, maka status maupun hak tertentu belum dapat diberikan sepenuhnya.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru non-ASN saat ini masih bekerja seperti biasa. Pemerintah bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi guru honorer untuk tetap melaksanakan tugas mengajar hingga akhir tahun 2026.

“Guru-guru non-ASN tetap mengajar sebagaimana biasa sampai akhir tahun 2026. Jadi tidak ada masalah,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah membahas skema lanjutan bersama lintas kementerian untuk menentukan penataan guru non-ASN setelah tahun 2026. Pembahasan tersebut dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kebutuhan pendidikan nasional sekaligus selaras dengan aturan ASN yang berlaku.

Sebelumnya, media sosial sempat diramaikan dengan informasi yang menyebut guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai awal 2027. Informasi itu dikaitkan dengan kebijakan Kemendikdasmen sehingga memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik non-ASN.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani juga telah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar pada tahun 2027.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/5/2026).

Nunuk menjelaskan surat edaran tersebut berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk sekolah swasta.

Menurutnya, tujuan utama surat edaran itu justru untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan guru non-ASN sambil menunggu proses penataan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“SE ini bukan kebijakan penghentian guru non-ASN, melainkan sebagai rujukan agar guru-guru tetap dapat mengajar dan pemerintah daerah memiliki landasan untuk terus mempekerjakan mereka,” kata Nunuk.

Kemendikdasmen mencatat terdapat 137.764 guru non-ASN yang memenuhi syarat menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja. Sementara itu, sebanyak 99.432 guru lainnya akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan karena belum memenuhi syarat sertifikasi atau jam mengajar.

Selain dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan guru non-ASN sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga kesejahteraan guru honorer yang selama ini masih menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa penataan status non-ASN bukan berarti menghapus tenaga guru honorer secara langsung, melainkan menyesuaikan mekanisme kepegawaian agar lebih tertib sesuai regulasi yang berlaku. Di sisi lain, kebutuhan guru di berbagai daerah masih menjadi pertimbangan utama sehingga keberadaan guru non-ASN tetap dibutuhkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pantas Warga RI Senang Berobat ke Malaysia-SG, Bukan Cuma Murah
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perajin Tahu di Kulon Progo Kecilkan Ukuran Produk Akibat Harga Kedelai Naik
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Ada Pemain Timnas Wanita U-17, Ini Peraih Penghargaan Individu HPSL Surabaya
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Malaysia Bakal Seret Israel ke Mahkamah Internasional Soal Penyiksaan Aktivis Sumud Flotilla
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
9 WNI yang Ditahan Israel Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.