Harita Nickel (NCKL) Siapkan Buyback Saham Jumbo Rp1 Triliun

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pertambangan dan hilirisasi nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, berencana melanjutkan aksi pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp1 triliun setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 30 Juni 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPST 2026, yakni mulai 1 Juli 2026.

Manajemen menjelaskan total dana yang disiapkan untuk pelaksanaan buyback mencapai maksimal Rp1 triliun, termasuk biaya transaksi, perantara pedagang efek, dan biaya lain yang berkaitan dengan aksi korporasi tersebut.

Corporate Secretary NCKL Rafika Fazrin menjelaskan buyback dilakukan lantaran harga saham perseroan dinilai belum mencerminkan nilai fundamental perusahaan yang sebenarnya.

“Perseroan melakukan pembelian kembali saham dengan pertimbangan bahwa harga pasar saham Perseroan saat ini belum mencerminkan nilai Perseroan yang sesungguhnya, walaupun Perseroan telah menunjukkan kinerja yang cukup baik,” ujar Rafika dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (25/5/2026).

Adapun, buyback saham akan dilakukan baik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa. Perseroan menunjuk PT Harita Kencana Sekuritas sebagai anggota bursa untuk melaksanakan buyback saham melalui pasar reguler.

Baca Juga

  • Aksi Raksasa Tambang Glencore Lepas Lagi Saham Harita Nickel (NCKL)
  • Daftar Saham Indeks LQ45, IDX30, IDX80 Terbaru, BREN, DSSA, NCKL Terdampak
  • Uji Taji Buyback-Stock Split BMRI, RAJA hingga GOTO saat Pasar Loyo

Harita Nickel memastikan seluruh pendanaan buyback berasal dari kas internal perseroan dan bukan berasal dari dana hasil penawaran umum maupun pinjaman.

Manajemen juga menegaskan aksi buyback tidak akan memengaruhi kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan secara signifikan.

“Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan,” ujar Rafika.

NCKL juga menyebut buyback saham tidak diperkirakan memberikan dampak material terhadap laba bersih maupun laba per saham perseroan.

Sebelumnya, Harita Nickel juga telah memperoleh persetujuan buyback saham senilai maksimal Rp1 triliun dalam RUPST 2024 dan RUPST 2025.

Perseroan menjelaskan periode buyback 2026 tidak akan beririsan dengan program buyback sebelumnya. Program buyback 2025 sendiri akan berakhir pada 18 Juni 2026, sebelum periode buyback terbaru dimulai pada Juli 2026.

Mengacu pada ketentuan POJK No. 29/2023, saham hasil buyback nantinya dapat dialihkan kembali melalui sejumlah mekanisme, seperti dijual kembali melalui bursa atau di luar bursa, pengurangan modal, penyelesaian transaksi tertentu, konversi efek bersifat ekuitas, hingga distribusi kepada pemegang saham secara proporsional.

TRIMEGAH BANGUN PERSADA TBK - TradingView
______

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Libur Iduladha 2026, Antrean Penyeberangan Diprediksi Naik 20%
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Wakil Kepala BGN Buka Suara soal Isu Terjaring OTT Kejagung
• 29 menit lalurctiplus.com
thumb
Pengumuman UTBK-SNBT 25 Mei, Simak Cara Cek Hasil dan Tahap Selanjutnya
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Erling Haaland Raih Sepatu Emas Liga Inggris 2025/26 usai Cetak 27 Gol
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Harga Emas Pegadaian 25 Mei 2026 Stabil, UBS Tembus Rp2,81 Juta Per Gram
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.