JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin (25/5/2026), tersedia di lima lokasi untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih aktif.
Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program SIM Keliling disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Informasi operasional layanan disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari Pekan Ini, Cek Jadwalnya
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari IniBerikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026:
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
Warga diimbau datang lebih awal karena antrean biasanya mulai meningkat menjelang siang hari.
Baca juga: Lalu Lintas Tol Jakarta Senin Pagi: Sejumlah Titik Padat, Ada Contraflow
Syarat Perpanjangan SIMPemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C wajib membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, meski hanya terlambat satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas.
Baca juga: El Nino Berlangsung Juni 2026-Mei 2027, Ini Bedanya dengan Kemarau dan Dampaknya
Biaya Perpanjangan SIMBerdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Selain biaya administrasi, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Secara keseluruhan, total biaya perpanjangan SIM biasanya berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000, tergantung layanan tambahan yang digunakan.
Baca juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Diprediksi Hujan Ringan, Jaksel dan Jaktim Siaga Hujan Lebat
Alternatif Perpanjangan SIMSelain melalui layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM secara daring lewat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) milik Korlantas Polri.
Perpanjangan langsung juga tersedia di sejumlah kantor Satpas di Jakarta, antara lain:
- Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas
Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, warga Jakarta diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak maupun antrean panjang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




