Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) rampung pada Senin (25/5/2026). Aturan tersebut akan menjadi dasar pengalihan ekspor tiga komoditas strategis secara bertahap kepada PT DSI.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, beleid tersebut ditargetkan selesai sebelum implementasi dimulai pada 1 Juni 2026.
“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendagnya,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, mulai 1 Juni 2026 ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy (paduan besi) akan dilakukan melalui PT DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) ekspor. Namun, pemerintah masih membuka masa transisi hingga akhir tahun ini.
Pada tahap awal, yakni selama 3 bulan pertama sejak Juni—Agustus 2026, eksportir masih tetap menjalankan ekspor seperti biasa. Hanya saja, pelaporan kegiatan ekspor nantinya akan disampaikan kepada PT DSI.
“Transisinya itu mulai 1 Juni. Nanti 3 bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang existing sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI,” kata Budi.
Baca Juga
- Ketidakpastian Regulasi Ekspor Satu Pintu Picu 'Rebound Semu' Pasar Saham
- Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat DSI, Ekonom: Tak Otomatis Dongkrak Harga
- Plus Minus Negara Ambil Alih Jalur Ekspor Batu Bara hingga CPO
Selanjutnya, pada 1 September—31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspor kepada PT DSI. Pemerintah menargetkan seluruh ekspor tiga komoditas tersebut wajib melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027.
Budi menegaskan, aturan teknis dan kewajiban ekspor yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan. Ketentuan seperti domestic market obligation (DMO) untuk CPO maupun persyaratan ekspor lainnya tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.
“Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI,” terangnya.
Terkait pungutan ekspor dan bea keluar, Budi menyebut, kewajiban pembayaran nantinya akan melekat kepada PT DSI apabila seluruh kegiatan ekspor telah dialihkan sepenuhnya.
“Pungutan ekspor, bea keluar ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya, nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI ya otomatis ke PT DSI,” imbuhnya.
Namun, Kemendag memastikan mekanisme perizinan ekspor tidak berubah dan tetap berada di bawah kewenangan pemerintah seperti saat ini.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengevaluasi pengalihan kontrak ekspor yang selama ini dimiliki eksportir swasta selama masa transisi berlangsung agar implementasi penuh pada awal 2027 berjalan lancar.
Untuk tahap awal, kebijakan tersebut baru mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, CPO, dan ferro alloy. Namun, pemerintah membuka peluang penambahan komoditas strategis lain di masa mendatang sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah.
“Komoditas kan sementara tiga, tadi batu bara, kemudian CPO, dan ferro alloy. Kalau di PP-nya [Peraturan Pemerintah] kan dan komoditas strategis lainnya itu nanti kalau ada perubahan, tapi sementara tiga itu,” ujarnya.
Sebelumnya, skema perdagangan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan, pembentukan DSI ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem perdagangan ekspor-impor komoditas SDA.
Adapun, DSI dibentuk sebagai anak usaha Danantara dan akan berstatus badan usaha milik negara (BUMN) lantaran 1% sahamnya dimiliki BP BUMN.
DSI akan menjalankan tugas mulai dari memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan. Nantinya, DSI juga akan memastikan transaksi yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar, mendukung pengolahan devisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola untuk meningkatkan efisiensi sektor.
Sementara itu, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas menjelaskan DSI akan menjalankan fungsi dalam dua tahap.
Pada fase pertama yang berlangsung pada 1 Juni—31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara transaksi ekspor. Nantinya, DSI akan memastikan tidak terjadi praktik under pricing maupun under invoicing dalam transaksi ekspor komoditas strategis.
“PT DSI ini akan lebih fokus apakah ini transaksi yang sudah normal, perdagangan normal. Artinya, harganya sudah mencerminkan harga pasar,” katanya.
Adapun, pada tahap kedua, DSI akan berubah fungsi menjadi trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir untuk kemudian menjualnya kembali ke pasar internasional.
Dia menjelaskan mekanisme tersebut dirancang agar devisa hasil ekspor dapat kembali masuk ke dalam negeri. Nantinya, DSI akan menerima pembayaran ekspor dalam bentuk valuta asing dari pembeli luar negeri.
“Uang dari luar negeri itu diterima dong sama DSI karena dia udah beli putus sama penjualnya. Kan kalau DSI, Danantara punya negara, kembali dong uang devisanya. Masuk dong ke dalam negeri. Itu tujuannya,” katanya.
Rohan juga menepis anggapan bahwa pembentukan DSI menciptakan ketidakpastian bagi investor maupun eksportir. “Tidak ada uncertainty. Certain banget itu. Certain harus dijual. Certain harganya market price. Enggak juga over price,” imbuhnya.
Menurut dia, pembentukan DSI juga bertujuan menekan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Rohan mengatakan, praktik tersebut membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan devisa karena sebagian dana hasil ekspor diduga diparkir di luar negeri.
Di sisi lain, dia menyampaikan pemerintah sebelumnya telah berupaya menarik dana-dana tersebut kembali ke Indonesia melalui program tax amnesty. Namun, hasilnya dinilai belum optimal.





