JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menurun 65,92 persen dari tahun 2023-2025 tapi kerentanan masih sangat tinggi.
"Secara umum kasus TPPO lintas negara yang tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92 persen dari tahun 2023 sampai dengan 2025. Namun demikian, penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang, karena data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran," ujar Hendarsam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga: ART Terjun dari Kos Jakpus Korban Perdagangan Orang, Majikan Jadi Tersangka
Hendarsam menjelaskan, provinsi Jawa Timur menjadi lokasi dengan kasus TPPO terbanyak, lalu disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Selanjutnya di tingkat kabupaten, kasus TPPO paling banyak terjadi di Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur.
"Nah, dalam rangka memitigasi risiko, tahun ini kami telah menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan TPPO tersebut. Strategi tersebut direalisasikan melalui pemetaan desa rawan TPPO, dilanjutkan dengan pelaksanaan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian," jelasnya.
Baca juga: Iming-iming Gaji Rp 8 Juta, Dua Siswi SMP Lampung Jadi Korban TPPO ke Surabaya
Menurut Hendarsam, Imigrasi kini hadir di setiap titik kritis dalam perjalanan WNI, mulai dari desa hingga ke luar negeri.
Hendarsam menyebut pihaknya juga telah membentuk ekosistem pencegahan yang cukup sistematis, dimulai dari pra-permohonan paspor, proses permohonan paspor, keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi, permohonan paspor di luar negeri, dan saat WNI kembali di Tanah Air.
Imigrasi cegah ribuan TKI non-proseduralSelanjutnya, dengan memanfaatkan teknologi, Hendarsam mengatakan Imigrasi berhasil mencegah 7.414 TKI non-prosedural berangkat pada tahun 2025.
Lalu, ada pula data penolakan penerbitan paspor yang terindikasi non-prosedural turun sampai 63,97 persen.
"Sementara itu, penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian itu turun menjadi 67,85 persen. Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita, di mana edukasi dan penyuluhan di hulu telah berhasil membangun kewaspadaan masyarakat, sehingga mereka mengurungkan niat untuk berangkat secara nonprosedural sebelum sampai pada tahap permohonan paspor atau perbatasan," papar Hendarsam.
"Selain itu, kami juga melakukan validasi status izin tinggal saat pergantian paspor guna memastikan WNI berada di luar negeri secara sah dan terhindar dari potensi pelanggaran keimigrasian maupun target TPPO," imbuhnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




