Muhammad Musalim (32), warga Tlogowungu, Pati, memutuskan membatalkan pernikahannya setelah calon istrinya, NAS (19), kabur bersama pacarnya, DF (18), menjelang akad nikah. Tak hanya itu, Musalim juga meminta ganti rugi materiil kepada pihak keluarga NAS Rp 30 juta.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengungkap nominal itu muncul dalam mediasi antara keluarga Musalim, keluarga NAS, dan keluarga DF, yang berlangsung di Polsek Tlogowungu, Sabtu (23/5) malam.
"Di mana mediasi yang pertama antara pihak saudara Muhammad Musalim (32) calon pengantin laki-laki dengan pihak keluarga NAS (19), calon pengantin perempuan. Calon pengantin pria itu sudah membatalkan, tidak mau dilanjutkan," kata Mujahid saat dilansir detikJateng, Senin (25/5/2026).
"Di dalam kesepakatan tersebut bahwa Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," lanjut dia.
Kemudian dalam mediasi kedua antara keluarga NAS dan keluarga DF, pihak NAS meminta ganti rugi Rp 70 juta ke keluarga DF. Permintaan tersebut disanggupi pihak DF.
"Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta," jelasnya.
Mediasi juga memunculkan keputusan bahwa DF akan menikahi NAS.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)





