Membaca Blackout Sumatera Melalui Lensa Keadilan Energi dan Hak Asasi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

BLACKOUT atau pemadaman listrik berskala luas yang terjadi di Sumatera beberapa hari ini harus diletakkan dalam kerangka yang lebih luas daripada sekadar gangguan teknis semata.

Pada negara hukum yang mengakui hak asasi manusia, kegagalan pasokan listrik dalam skala yang besar perlu dibaca sebagai gangguan terhadap akses warga atas pelayanan publik yang esensial.

Fokus pertanyaannya tidaklah hanya "mengapa listrik padam?"

Namun juga "Siapa yang paling dirugikan? Bagaimana negara bertanggung jawab? Dan apa bentuk pemulihan yang adil bagi masyarakat terdampak?”

Berdasarkan perspektif hukum publik, pelayanan listrik tidak dapat dipandang sebagai relasi bisnis biasa antara penyedia jasa dan konsumen.

Baca juga: Indonesia Menonton Sepak Bola, Negara Lain Menjualnya

Listrik adalah pelayanan umum yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Oleh karena itu, penyelenggaraannya harus tunduk pada prinsip keandalan, akuntabilitas, transparansi, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga yang terdampak.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Sebagai perwujudan pasal ini, negara memberikan pengelolaan bidang ketenagalistrikan kepada Badan Usaha Milik Negara, dalam hal ini PT PLN. 

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN bukan sekadar korporasi penyedia layanan listrik, melainkan instrumen negara dalam menjalankan mandat konstitusional di bidang ketenagalistrikan.

Posisi PLN yang dominan, bahkan dalam banyak aspek, bersifat monopolistik, menempatkannya dalam standar tanggung jawab yang lebih tinggi dibandingkan dengan pelaku usaha biasa.

Karena masyarakat pada umumnya tidak memiliki pilihan penyedia listrik alternatif, relasi antara PLN dan masyarakat tidak dapat sepenuhnya dibaca sebagai hubungan kontraktual privat.

Ketergantungan masyarakat terhadap satu penyelenggara utama layanan listrik menjadikan setiap gangguan pasokan berskala luas sebagai persoalan publik. 

Keberlanjutan Rantai Pasok Listrik dan Keadilan Energi Bagi Masyarakat

Lebih lanjut, blackout di Sumatera juga perlu dibaca melalui konsep keadilan energi. Persoalan energi tidak hanya dinilai dari apakah masyarakat telah memiliki akses terhadap listrik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, juga tersedia secara berkelanjutan, andal, terjangkau, aman, nondiskriminatif, dan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Menkum Minta Penataan Jabatan di Luar Struktur Dibahas di RUU Polri
• 36 menit lalukumparan.com
thumb
LAJU Pilih Beralih ke Truk Listrik Imbas BBM Langka di Luar Jawa
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Komplotan Pencuri Spesialis Masjid di Pacitan Ditangkap, Polisi Amankan Dua Pemuda dan Satu Pelaku Anak
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Jokowi Ditawari Main Film Sejarah Dayak, Peran Utama Disiapkan Panglima Jilah
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.