Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mengalami penyesuaian pada pekan ini seiring dengan libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut membuat ketentuan pembatasan kendaraan hanya berlaku tiga hari.
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 terkait pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 27 hingga 28 Mei 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi instansi tersebut.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub Jakarta di akun Instagram resmi.
Dengan demikian, sistem ganjil genap pada pekan ini hanya diberlakukan di luar tanggal tersebut. Penerapannya tetap mengikuti waktu operasional yang telah ditentukan sebelumnya.
Secara teknis, ganjil genap dibagi dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam dimulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Bagi pelanggar, sanksi tilang tetap diberlakukan sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Adapun penerapan ganjil genap mencakup sejumlah ruas jalan utama di wilayah DKI Jakarta. Berikut adalah daftar ruas jalan yang masuk dalam pengaturan kebijakan tersebut.
Jakarta PusatJalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Gatot Subroto,
Jalan HR Rasuna Said
Jalan MT Haryono
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan S Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Pintu Besar Selatan.





