Sinkronisasi Aturan Pascapembentukan Danantara, DPR Siap Rombak UU Keuangan Negara

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN secara otomatis mencabut mandat Menteri Keuangan sebagai pemegang saham tunggal perusahaan BUMN.

Sinkronisasi Aturan Pascapembentukan Danantara, DPR Siap Rombak UU Keuangan Negara. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap menggulirkan pembahasan komprehensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara menggunakan metode lintas regulasi atau omnibus law. Langkah ini mendesak dilakukan untuk mengeliminasi hukum yang tidak sinkron serta tumpang tindih kewenangan administrasi pasca-berdirinya Badan Pengelola Investasi Danantara.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membeberkan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN secara otomatis mencabut mandat eksplisit Menteri Keuangan sebagai pemegang saham tunggal perusahaan pelat merah. 

Baca Juga:
Airlangga Pastikan Ekspor Komoditas via Danantara Tetap Dimulai 1 Juni 2026, Tidak Ada Penundaan

Kendati demikian, di lapangan saat ini masih tersisa jajaran undang-undang sektoral terdahulu yang secara kontradiktif tetap mencantumkan bendahara negara sebagai pemilik saham korporasi negara tersebut.

"Persoalan kekosongan hukum karena UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, di mana Danantara dibentuk sehingga Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi dimandatkan oleh UU. Sementara ada UU lain yang masih mengatakan bahwa Menkeu adalah pemegang saham dari BUMN tersebut," kata Misbakhun dalam Konferensi Pers di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca Juga:
5 Hal yang Perlu Diketahui Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)

Guna mengurai benang kusut tersebut, Komisi XI DPR bersama perwakilan pemerintah akan melakukan bedah regulasi dan penyelarasan pada paket besar perundang-undangan. 

Proses harmonisasi ini dilaporkan akan menyasar empat pilar hukum utama, yakni UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, hingga UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:
Pemerintah dan Danantara Jamin BUMN Ekspor PT DSI Tak Ganggu Kontrak Eksisting

Misbakhun menegaskan, rekonstruksi hukum ini sangat krusial karena menyangkut kepastian jalur penyetoran keuntungan (dividen) perusahaan BUMN.

Sebelum fungsi agregator dialihkan ke Danantara, setoran dividen secara otomatis diklasifikasikan sebagai PNBP yang langsung mengalir mengisi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Di mana sebelumnya dividen BUMN itu menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi sebagian dari siklus APBN Kita. Dan inilah yang harus diselesaikan sehingga jangan sampai kemudian undang-undangnya itu tidak secara keseluruhan terharmonisasikan dengan baik," kata Misbakhun. 

Di sisi lain, DPR menepis kekhawatiran para pelaku pasar dan lembaga pemeringkat kredit internasional mengenai potensi amandemen yang melonggarkan batas aman defisit anggaran negara. 

Misbakhun menggarisbawahi bahwa agenda revisi omnibus law ini murni untuk penataan kelembagaan, dan belum menyentuh atau mengarah pada pengubahan ambang batas defisit fiskal di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Soal membicarakan tadi yang ditanyakan, kita belum mengarah ke situasi seperti itu," ujar Misbakhun.

Mengingat signifikansi kepastian hukum bagi perencanaan fiskal ke depan, parlemen memasang target tinggi agar pembahasan RUU Keuangan Negara ini dapat diketok palu sebelum siklus pengeluarannya diadopsi secara resmi pada anggaran tahun depan.

"Undang-Undang Keuangan Negara karena akan dipakai untuk APBN 2027, ya kita harus menyelesaikan segera sebelum APBN 2027 berlaku," kata Misbakhun.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jembatan Sasak Sancang Bakal Dibangun Kembali dengan Beton, Akses Legendaris di Bandung Barat
• 21 jam laludisway.id
thumb
Kabar Baik! AS dan Iran Sepakati Perpanjangan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Dibuka Kembali
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Presiden Iran Tegaskan Tidak Kembangkan Senjata Nuklir dan Tuduh Israel Picu Instabilitas
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Kejar Pendapatan, Kampus Negeri Gencar Buka Prodi Baru
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase
• 4 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.