Revisi UU Polri Bakal Atur Ketat Polisi Aktif yang Bertugas di Jabatan Sipil

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan ketat polisi aktif yang bertugas di luar institusi menjadi satu dari tujuh poin revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang perdana membahas revisi UU Polri.

"Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri," ujar Habiburokhman membacakan poin keempat revisi UU Polri, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Revisi UU Polri Atur Usia Pensiun hingga Polisi yang Bertugas di Luar Polri

Poin lain revisi UU Polri, pertama adalah pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.

"Tiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri," ujar Habiburokhman.

Selanjutnya adalah pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Baca juga: Wakapolri Lantik Bimo Suryono Jadi Ketum KBPP Polri 2026-2031

Lalu, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern.

"Tujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar Habiburokhman.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPR juga resmi membentuk panitia kerja (panja) revisi UU Polri yang diketuai oleh Habiburokhman.

Baca juga: Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital

TRIBUNNEWS.com Ilustrasi polisi

Putusan MK soal Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025.

Artinya, anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Mahkamah berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Baca juga: RUU HAM Larang Anggota dan Purnawirawan TNI-Polri Jadi Komisioner Komnas HAM

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengganti Air Radiator Motor, Kapan Waktu yang Tepat?
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Manfaat Jus Cold-Pressed dan Jus Biasa
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Komnas HAM: Program MBG di Daerah 3T di Sanggau, Belum Optimal
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Masyarakat ASEAN Suarakan Solusi Krisis Iklim di ASEAN For The People
• 12 menit lalukompas.tv
thumb
Media: Kerangka kesepakatan AS-Iran telah capai 95 persen
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.