Di rumah sederhana di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Sudarmi menjalani hari-harinya dengan perasaan tak menentu.
Perempuan paruh baya itu kini harus mengurus rumah dan dua cucunya seorang diri setelah sang suami, Mujiran (71), ditahan dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda.
Mujiran didakwa mengambil sisa getah karet di kebun PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Kasus yang menjerat kakek berusia 71 tahun itu kini telah memasuki tahap persidangan, sementara dirinya mendekam di penjara.
Perkara tersebut menyita perhatian publik. Di tengah sorotan kasus yang bergulir, Sudarmi hanya bisa menahan sedih karena sudah hampir tiga bulan tak lagi hidup bersama suaminya.
“Ya sedih,” kata Sudarmi saat ditemui wartawan di rumahnya, Senin (25/5).
Sehari-hari, Sudarmi menghabiskan waktunya dengan mengurus dua cucu dan menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.
“Momong cucu, nyapu, nyuci,” ucap dia.
Rutinitas itu kini ia jalani tanpa pendamping hidup.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Sudarmi bergantung pada kiriman uang dari anaknya yang bekerja di Jambi. Jumlahnya tidak besar, tetapi itulah yang menjadi penopang hidup mereka saat ini. Apalagi kedua cucunya setiap hari masih perlu susu.
“Seminggu ngirim Rp 200 ribu, kadang sebulan sekali,” ujar Sudarmi.
Di balik kesederhanaan hidup, Sudarmi menyimpan kekhawatiran besar terhadap kondisi kesehatan sang suami. Mujiran memiliki riwayat asam urat dan Sudarmi takut penyakit itu kambuh selama berada di tahanan.
“Iya itu belum lama (asam urat), kalau kumat bengkak. Saya kalau ke sana bawa obat dari dokter,” katanya.
Yang paling membuat hatinya gelisah adalah membayangkan keseharian Mujiran di penjara. Bagi Sudarmi, hal-hal sederhana seperti makan tepat waktu menjadi sesuatu yang terus dipikirkannya.
“Di sini kalau lapar makan, kalau di sana gimana,” ucapnya lirih.
Kesedihan Sudarmi semakin bertambah setelah mendengar kabar bahwa suaminya sempat mengalami tindakan kekerasan selama ditahan. Bahkan, ia juga mendengar Mujiran pernah disebut ingin mengakhiri hidupnya.
“Iyah kasian lihatnya, katanya mau bunuh diri juga,” ujar dia.
Sudarmi tak mengetahui pasti apa yang membuat sang suami sampai memiliki keinginan tersebut.
Kini, di tengah segala keterbatasan dan kekhawatiran yang terus menghantui, Sudarmi hanya memiliki satu harapan sederhana: suaminya bisa segera pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga di rumah kecil mereka di Wonodadi.
“Keinginan saya semoga cepat pulang,” ucapnya.
Kasus Kakek MujiranKasus ini bermula pada Februari 2026 saat Kakek Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Kakek Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk kemudian dijual. Getah karet itu rencananya diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun PTPN.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan delapan karung getah karet lainnya yang disembunyikan di area perkebunan.
Total terdapat 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram. Akibat kejadian itu, PTPN I mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta. Namun, Kakek Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.
Kepala BP BUMN Kecam KerasKepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul ramainya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.
Dalam keterangannya, Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.
Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5).
Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai marwah BUMN. Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.
Pertama, penghentian proses hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.
Dony juga menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan tersebut. Ia meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
Instruksi kedua adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Ketiga, PTPN diminta merangkul Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarganya agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.
Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif atau keadilan restoratif selalu dikedepankan.
“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony tegas.




