Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
IDXChannel - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). DSI nantinya akan menjadi BUMN ekspor yang berperan sebagai perantara bagi kegiatan ekspor batu bara, sawit, dan paduan besi (ferro alloy).
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan, status DSI telah menjadi BUMN pada hari ini, Senin (25/5/2026) pagi.
"Oh yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian ya nanti detailnya akan disampaikan ke kawan-kawan sekalian," ujarnya di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Sebelumnya beredar dokumen pengesahan pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia dengan nomor SK Pengesahan AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026. Perusahaan yang berdiri pada 19 Mei 2026 tersebut berstatus tertutup dan berizin swasta nasional.
Dony menegaskan, saat ini DSI sudah menjadi BUMN setelah proses pengalihan saham dwiwarna milik pemerintah sebesar 1 persen. Dengan demikian, pemerintah Indonesia melalui Danantara menjadi pemegang saham pengendali penuh atas DSI.
"Hari ini sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan," katanya.
Terkait dengan operasional dan mekanisme ekspor DSI, Dony enggan berbicara lebih lanjut. Dia mengaku seluruhnya tengah disiapkan dan sedang dalam proses. Dia memastikan pemerintah akan menyampaikan peran DSI sebelum berlaku mulai 1 Juni 2026.
Pembentukan DSI sebagai BUMN ekspor tunggal untuk komoditas strategis merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu diumumkan langsung oleh Kepala Negara dalam Sidang Paripurna DPR pada Rabu (25/5/2026) di mana Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukumnya sudah diteken.
Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan kecurangan praktik ekspor sumber daya alam, khususnya nonmigas baik dalam bentuk under-invoicing dan transfer pricing, baik dari sisi nilai maupun volume ekspor. Dengan kebijakan ekspor satu pintu, praktik semacam ini diharapkan tidak terjadi lagi.
(Rahmat Fiansyah)





