GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary ThresholdNasional | okezone | Senin, 25 Mei 2026 - 16:18

JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). GKSR meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.

GKSR juga mendesak transparansi dengan membuka naskah akademik dan draf revisi ke publik, sekaligus mengusulkan penghapusan parliamentary threshold agar tidak ada suara terbuang. Selain itu, KPU diminta memberikan salinan hasil penghitungan suara TPS kepada seluruh partai. Di sisi lain, GKSR menegaskan pentingnya mempertahankan Pilkada langsung, memperluas bantuan keuangan untuk semua partai yang memperoleh suara, serta mengusulkan pembentukan fraksi gabungan bagi partai dengan kursi terbatas di DPR.

GKSR menilai aturan parliamentary threshold memicu disproporsionalitas representasi politik. Aturan itu juga dianggap membuat banyak suara rakyat terbuang dalam pemilu. 

Baca Juga:Jaringan BRILink Agen Mekaar Tembus 426 Ribu, Holding Ultra Mikro Perkuat Inklusi Keuangan

Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Rizky Kurniansyah, yang juga Sekjen DPP Partai Perindo, mengatakan fokus utama organisasi saat ini adalah pembahasan aturan ambang batas parlemen dan percepatan revisi aturan pemilu.

“Seperti yang disampaikan tadi bahwa fokus kita lebih kepada parliamentary threshold, itu penting. Yang kedua adalah mempercepat RUU Pemilu. Itu lebih penting dan yang ketiga adalah pelibatan kami semua partai-partai non parlemen untuk ikut serta terlibat di dalam aktivitas proses,” kata Ferry.

Ferry menegaskan GKSR ingin revisi aturan pemilu tidak hanya membahas aspek teknis elektoral. Dia menilai pembahasan juga harus memperhatikan kualitas representasi suara rakyat dalam sistem demokrasi.

“Dan kita berharap bahwa sikap ini adalah sikap yang memang mencerminkan tidak saja soal bagaimana kita menghitung rasiologi dan juga matematika pemilunya, tapi bagaimana kita juga menghindari disproporsionalitas yang ada,” ujarnya.

Dia menilai suara rakyat tidak boleh hilang akibat aturan parliamentary threshold. Menurut dia, setiap suara pemilih harus tetap memiliki makna dalam sistem demokrasi.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

“Atau suara yang terbuang, itu jauh lebih penting karena kita namanya juga gerakan kedaulatan suara rakyat. Jangan sampai suara rakyat betul-betul hilang, sia-sia, tidak ada makna apapun dan ini menjadi poin yang saya pikir sangat strategis yang kita sampaikan kepada publik dan juga nanti kepada para pihak yang ada,” ucap Ferry.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rencana Sentralisasi Ekspor SDA Dinilai Bawa Implikasi Beragam bagi Pasar
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
RSUD Bangkalan Optimalkan Layanan Cuci Darah Didukung Tawada Healthcare
• 33 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Bisa Terbang Pekan Ini, Pemilik Emas Siap Pesta Lagi?
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong terkait Kasus Suap Bupati Fikri Thobari
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Puskesmas Yogya Buka Layanan Psikolog Gratis via JKN untuk Remaja hingga Lansia
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.