KPK selesai memeriksa Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo. KPK mendalami soal penerimaan bukan pajak dari penggunaan dermaga hingga metode angkut tambang atau hauling dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP penggunaan Jetty atau dermaga dan hauling," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Budi menjelaskan Wawan diperiksa sebagai saksi pada hari ini untuk tiga perusahaan batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Adapun tiga perusahaan batu bara itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) sebagai saksi dalam kasus ini. KPK mendalami soal upah pungut yang dilakukan Robert ke perusahaan batu bara di Kukar.
"Di mana dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Budi menyebutkan upah pungut itu berkaitan dengan jalur lalu lintas yang digunakan perusahaan untuk mengangkut batu bara. Penyidik KPK mendalami seberapa besar upah pungut itu saat memeriksa Robert.
(kuf/isa)





