JAKARTA – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menilai persoalan kesejahteraan dosen tidak bisa dipandang hanya sebagai isu ketenagakerjaan atau urusan internal kampus semata. Kondisi ekonomi dosen berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan tinggi, penguatan riset, inovasi nasional, hingga upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi.
Pandangan itu disampaikan ADI sebagai Pihak Terkait dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi yang menguji Pasal 52 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. ADI meminta negara memastikan sistem penggajian dosen berjalan secara adil, layak, dan sesuai dengan martabat profesi akademik.
“Selain ketersediaan sarana prasarana kampus yang modern dan memadai, pendidikan tinggi yang maju serta bermutu sangat bergantung pada peran dosen yang kompeten. Kesejahteraan dosen bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara maksimal dan bermakna,” demikian poin penting pandangan ADI disampaikan Sekretaris Jenderal ADI, Mohammad Nur Rianto Al Arif, dikutip lewat siaran pers, Senin (25/5/2026).
Di sisi lain, ADI menyoroti masih banyak dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap fokus dosen dalam menjalankan tugas akademik seperti mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, hingga menghasilkan karya ilmiah.




