Grid.ID - Doktif tampaknya belum puas berhasil menjebloskan Richard Lee ke penjara. Influencer sekaligus dokter kecantikan ini sekarang menyinggung soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Richard Lee.
Doktif berharap dugaan TPPU bisa menjadi pertimbangan penyidik terhadap Richard Lee. Menurut Doktif, penjualan Richard Lee terhadap produknya mencapai nominal fantastis.
“Doktif ingin menanyakan kenapa pasal TPPU belum ada. Ya, jadi ini mungkin akan jadi pertimbangan penyidik ya. Ini adalah salah satu bukti kenapa pasal TPPU seharusnya juga bisa dikenakan,” ujar Doktif ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
“Karena enggak main-main ratusan miliar. Hanya dari satu produk loh ya, ini baru DNA salmon. Belum yang namanya White Tomato. Jadi kurang lebih kalau kita hitung itu memang sekitar 250 miliar,” lanjutnya.
Menurut Doktif, dugaan pencucian uang yang dilakukan Richard Lee melibatkan rekening sang istri, Reni Effendi. Doktif menyebut adanya dugaan mengaburkan aliran dana yang dilakukan Richard Lee
“Aliran dananya tidak melalui rekening saudara DRL, tapi melalui rekening istri dari DRL,” ujarnya.
“Setelah kasus ini mencuat, ya, ada pergantian nomor rekening menjadi rekening CV. Nah di sini dugaannya ada usaha untuk mengaburkan, menyembunyikan, menutupi aliran dana ini,” lanjutnya.
Doktif kini berharap Polda Metro Jaya melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai dugaan TPPU yang dilakukan oleh Richard Lee. “Doktif pertanyakan juga sebagai masukan juga ke PMJ (Polda Metro Jaya) sebagai penyidikan lebih lanjut nanti ya,” tutupnya.
Saat ini, Richard Lee sendiri tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.(*)
Artikel Asli




