Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan legislatif.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Permohonan uji materiil itu dimohonkan oleh empat perempuan, yakni Maya Novita Sari (pemohon I), Imas Dion Febriani (pemohon II), Cahya Camila (pemohon III), dan Fatati Nailul Munadia (pemohon IV).
Menurut pemohon, ketiadaan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon.
Dalam alasan permohonannya (posita), pemohon juga menambahkan Pasal 23 ayat (1) sebagai batu uji. Pemohon memandang bahwa penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik secara nyata melanggar syarat keterwakilan perempuan adalah bentuk penggunaan sumber daya negara yang tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan prinsip efektivitas pengelolaan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Pada sidang pendahuluan permohonan pada tanggal 15 April 2025, para pemohon menyampaikan bahwa Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau lex imperfecta.
Karena dalam faktanya, KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memiliki kuota perempuan dalam daftar calon tetap. Bahkan hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi.
Mereka mencontohkan kejadian tersebut terjadi di Daerah Pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, ketika terdapat partai politik yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki sehingga secara otomatis kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi, namun pendaftarannya tetap diterima.
Pemohon beralasan pengajuan uji materiil Pasal 245 UU Pemilu ini bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki--laki dan perempuan agar perempuan turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan.
Secara sosiologis, meskipun perempuan merupakan bagian besar dari pemilih, keterwakilannya belum terakomodasi secara optimal.
Secara yuridis, ketentuan kuota 30 persen merupakan bentuk jaminan konstitusional atas persamaan nondiskriminasi. Karena tidak disertai sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu, norma tersebut menjadi tidak efektif dalam pelaksanaannya.
Dalam pertimbangan putusan MK yang diucapkan Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir secara bergantian, bahwa Mahkamah menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah menyatakan norma Pasal 245 UU Pemilu yang tidak menentukan/mengatur sanksi pada proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik peserta pemilihan umum, apabila tidak terpenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang adil, dan jujur, kepastian hukum yang adil dan hak untuk mendapatkan perlakuan khusus, serta perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon adalah dalil yang berdasarkan menurut hukum.
"Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Adies Kadir.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya dan menolak permohonan para pemohon untuk selainnya dan selebihnya.
Baca juga: KPU: Parpol tak kena sanksi jika kuota perempuan kurang 30 persen
Baca juga: Ketua DPR: Putusan MK soal keterwakilan perempuan akan ditindaklanjuti
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Permohonan uji materiil itu dimohonkan oleh empat perempuan, yakni Maya Novita Sari (pemohon I), Imas Dion Febriani (pemohon II), Cahya Camila (pemohon III), dan Fatati Nailul Munadia (pemohon IV).
Menurut pemohon, ketiadaan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon.
Dalam alasan permohonannya (posita), pemohon juga menambahkan Pasal 23 ayat (1) sebagai batu uji. Pemohon memandang bahwa penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik secara nyata melanggar syarat keterwakilan perempuan adalah bentuk penggunaan sumber daya negara yang tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan prinsip efektivitas pengelolaan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Pada sidang pendahuluan permohonan pada tanggal 15 April 2025, para pemohon menyampaikan bahwa Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau lex imperfecta.
Karena dalam faktanya, KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memiliki kuota perempuan dalam daftar calon tetap. Bahkan hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi.
Mereka mencontohkan kejadian tersebut terjadi di Daerah Pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, ketika terdapat partai politik yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki sehingga secara otomatis kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi, namun pendaftarannya tetap diterima.
Pemohon beralasan pengajuan uji materiil Pasal 245 UU Pemilu ini bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki--laki dan perempuan agar perempuan turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan.
Secara sosiologis, meskipun perempuan merupakan bagian besar dari pemilih, keterwakilannya belum terakomodasi secara optimal.
Secara yuridis, ketentuan kuota 30 persen merupakan bentuk jaminan konstitusional atas persamaan nondiskriminasi. Karena tidak disertai sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu, norma tersebut menjadi tidak efektif dalam pelaksanaannya.
Dalam pertimbangan putusan MK yang diucapkan Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir secara bergantian, bahwa Mahkamah menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah menyatakan norma Pasal 245 UU Pemilu yang tidak menentukan/mengatur sanksi pada proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik peserta pemilihan umum, apabila tidak terpenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang adil, dan jujur, kepastian hukum yang adil dan hak untuk mendapatkan perlakuan khusus, serta perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon adalah dalil yang berdasarkan menurut hukum.
"Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Adies Kadir.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya dan menolak permohonan para pemohon untuk selainnya dan selebihnya.
Baca juga: KPU: Parpol tak kena sanksi jika kuota perempuan kurang 30 persen
Baca juga: Ketua DPR: Putusan MK soal keterwakilan perempuan akan ditindaklanjuti





