BPJPH Imbau Pelaku Usaha Lakukan Wajib Halal yang Berlaku Oktober 2026

suarasurabaya.net
1 hari lalu
Cover Berita

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau para pelaku usaha, terlebih pada sektor kuliner dan industri makanan, untuk menjalankan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

“Indonesia akan memasuki tahapan implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sebagaimana diatur dalam regulasi jaminan produk halal (JPH),” ujar Ahmad Haikal Hasan Kepala BPJPH, Senin (25/5/2026).

Dilansir dari Antara, ia mengatakan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebagai kewajiban administratif atau beban regulasi, tetapi dapat dipandang sebagai peluang bagi pelaku usaha.

“Jangan melihat halal hanya sebagai kewajiban regulasi. Halal justru adalah peluang besar untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” ucapnya.

Menurutnya saat ini halal telah berkembang menjadi standar global dan berkaitan erat dengan kualitas, kesehatan, kebersihan, keamanan produk, dan transparansi proses produksi.

“Halal saat ini sudah menjadi perhatian dunia, termasuk di Amerika dan Eropa. Halal bukan lagi hanya milik umat Muslim, tetapi telah menjadi simbol kesehatan, kualitas, dan gaya hidup modern,” tutur Haikal.

Konsep halal telah dipahami sebagai sistem penjaminan transparansi, ketelusuran, dan kepercayaan terhadap usaha. Maka dari itu, sertifikasi halal dapat memberi nilai tambah dalam bentuk jaminan kepercayaan pada konsumen karena seluruh proses produksi dapat dicari dengan jelas, mulai dari bahan baku hingga distribusi.

“Halal bukan sekadar simbol. Halal adalah nilai tambah ekonomi, kualitas, dan kepercayaan global,” tegas Haikal.

Selain itu, Haikal menyebutkan bahwa industri halal Indonesia bertumbuh secara signifikan, yang didukung oleh data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada kontribusi sektor halal supply chain terhadap PDB nasional sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai sekitar 26,7 hingga 27 persen dengan nilai sekitar Rp4.900 triliun.

Kontribusi tersebut menunjukkan bahwa industri halal memiliki kekuatan ekonomi besar yang dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk meningkatkan daya saing produknya di pasar dalam negeri maupun global.

Seiring dengan itu, BPJPH terus menyebarluaskan konsep “Halal for Everyone” dan “Halal for Everybody” yang menekankan manfaat halal dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa berfokus pada latar belakang agama.

“Halal is lifestyle. Halal is a way of life. Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, kualitas, dan keamanan pangan. Karena itu, visi kami adalah Halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” terangnya. (ant/vve/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mau Cari Sepatu Lari, Outfit Training, atau Sneakers? Tinggal Scroll Nike di Shopee
• 7 menit lalurepublika.co.id
thumb
Fenomena Begal di Jalanan: Tantangan Penegakan Keamanan Publik
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Momen Menhaj Tinjau Jemaah Haji di Arafah, Cek di Tenda Jelang Wukuf
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kompolnas Jelaskan Mengapa Penguatan Lembaganya Penting dalam Revisi UU Polri
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Timwas Haji Minta Pemerintah Tambah Psikolog dan Dokter Jiwa untuk Jemaah Lansia
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.