JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan alasan mengapa penguatan lembaganya dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah dibahas DPR dan pemerintah, menjadi penting.
Menurut Anam, penguatan Kompolnas diperlukan untuk menjaga profesionalitas institusi kepolisian sekaligus menjawab harapan publik terhadap pengawasan Polri.
“Pentingnya Kompolnas diperkuat ya salah satunya memang untuk menjaga profesionalitas kepolisian, sekaligus juga menjawab harapan publik luas," kata Anam kepada Kompas.com, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Kompolnas Akan Diperkuat Lewat Revisi UU Polri di DPR
Ia mengatakan, Kompolnas berharap penguatan lembaganya dapat tercermin secara komprehensif dalam revisi UU Polri.
Anam menyebut, penguatan Kompolnas sebelumnya telah menjadi rekomendasi komisi reformasi bentukan presiden dan rekomendasi itu sudah diterima Presiden.
“Nah, oleh karena itu kami mengingatkan dan berharap, penguatan Kompolnas yang sudah dirumuskan oleh komisi reformasi dan diterima oleh Presiden menjadi salah satu poin yang masuk dalam rancangan undang-undang itu,” kata dia.
Baca juga: Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Jamin Pejalan Kaki Merasa Aman pada Malam Hari
Menurut Anam, rekomendasi tersebut penting untuk diwujudkan dalam regulasi baru kepolisian agar fungsi pengawasan terhadap Polri dapat berjalan lebih optimal.
Ia juga menegaskan bahwa Kompolnas merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sehingga penguatan kelembagaan dinilai relevan dalam agenda reformasi kepolisian.
“Semoga penguatan Kompolnas masuk secara komprehensif, secara lengkap apa yang menjadi rekomendasi dari komisi reformasi yang sudah diterima oleh Pak Presiden,” ujar Anam.
Baca juga: Menguatkan Kompolnas: Jalan Panjang Bangun Pengawasan Sipil atas Polri
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III resmi membentuk panitia kerja (panja) revisi UU Polri dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman, menyebut terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Polri.
Salah satu poin yang akan direvisi ialah penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Kompolnas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




