JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menipu pelajar berseragam beraksi di Tambora, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Tambora, AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, para pelaku berinisial AS dan AP menggunakan trik psikologis untuk membuat korban kebingungan.
Mereka sengaja mencari pelajar berseragam untuk dipepet di jalan, lalu dilontarkan berbagai pertanyaan atau tuduhan yang tidak berdasar.
Baca juga: Tepergok Warga, Pelaku Curanmor di Kampung Bandan Jakut Todongkan Senjata Api
"Jadi modusnya, kedua pelaku tersebut memepet mencari anak-anak yang masih berseragam atau bersekolah, kemudian menanyakan alamat atau menanyakan hal-hal yang kurang penting sehingga korban bingung dan mengikuti apa yang diinginkan oleh kedua pelaku. Lalu pada saat yang tepat, korban akan ditinggal lalu motor akan dikuasai oleh pelaku," kata dia.
Sudrajat menjelaskan, pelaku kerap menggunakan taktik intimidasi mental dengan menuduh korban telah melakukan sebuah kejahatan.
"Terus dia menuding korban ini melakukan hal yang sebenarnya tidak dilakukan sebagai modus, misalnya menuding bahwa korban mencuri atau menabrak saudaranya, padahal itu modus untuk menipu korban agar mau dibawa," kata Sudrajat.
Meski demikian, polisi memastikan tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan dalam melancarkan aksi tersebut.
Para pelaku hanya menggunakan trik psikologis dan mengelabui korban agar mengikutinya ke tempat yang direncanakan, sebelum akhirnya menggasak motor korban.
Mereka sengaja mengincar pelajar atau anak-anak di bawah umur yang belum mengerti kasus kriminal.
"Ya, untuk kasus terakhir berada pada Jalan Bandengan, Kecamatan Tambora. Untuk sejauh ini masih kami dalami, dan memang kami melihat modusnya, korban merasa linglung dan mengikuti apa yang diinginkannya, sehingga kurang lebih seperti dihipnotis," kata Sudrajat.
Baca juga: Gelombang Kejahatan Jalanan Bersenjata di Jakbar: Begal hingga Curanmor Kian Terang-terangan
Setelah dilakukan pendalaman, AS dan AP ternyata penjahat kambuhan yang merupakan residivis atas kasus serupa dan bebas pada tahun 2022.
Setelah terakhir melancarkan aksinya di kawasan Jalan Bandengan pada Minggu (24/5/2026), pelaku ditangkap di Pekojan, Jakarta Barat, sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi mengimbau orangtua dan pelajar untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di jalan raya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila dihampiri dan dituduh oleh orang-orang tidak dikenal karena rawan menjadi korban penipuan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di jalan agar lebih berhati-hati dan waspada apabila ada orang yang tidak dikenal menghampiri dan menanyakan sesuatu yang sekiranya kurang jelas atau mencurigakan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Sudrajat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




