Jakarta (ANTARA) - Polisi berhasil meringkus dua orang pria berinisial AS dan AP yang diduga menghipnotis anak sekolah di kawasan Tambora, Jakarta Barat, untuk menipu dan mencuri barang berharga milik mereka.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Senin, mengatakan pelaku awalnya mencari dan mendekati anak-anak sekolah yang tengah berkendara, lalu menanyakan beberapa hal untuk membuat korban bingung.
"Pelaku menanyakan alamat atau menanyakan hal-hal yang kurang penting, sehingga korban bingung dan mengikuti apa yang diinginkan oleh kedua pelaku," kata Sudrajat.
Setelah trik psikologis yang dilancarkan pelaku berhasil, pada saat yang tepat, korban akan ditinggal lalu sepeda motor korban dikuasai oleh pelaku.
"Untuk kasus terakhir terjadi di Jalan Bandengan, Kecamatan Tambora (Minggu (24/5) sore. Sejauh ini (dugaan hipnotis) masih kami dalami, dan memang kami melihat modusnya, korban merasa linglung dan mengikuti apa yang diinginkan pelaku, sehingga kurang lebih seperti dihipnotis," kata Sudrajat.
Pelaku pun ditangkap di kawasan Pekojan, Tambora, tidak lama setelah pihak kepolisian mendapat laporan pada Minggu (24/5).
Adapun pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan baru keluar dari penjara pada 2022 lalu.
"Sejauh ini korban-korbannya merupakan anak yang di bawah umur atau yang masih berseragam atau bersekolah," ujar Sudrajat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 492 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Baca juga: Ngaku polisi Polda, pria diduga hipnotis ojek di SPBU Makasar Jaktim
Baca juga: Polisi selidiki WNA yang hipnotis kasir kedai seafood di Jaksel
Baca juga: Penipu modus hipnotis PPSU Gambir diperiksa polisi
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Senin, mengatakan pelaku awalnya mencari dan mendekati anak-anak sekolah yang tengah berkendara, lalu menanyakan beberapa hal untuk membuat korban bingung.
"Pelaku menanyakan alamat atau menanyakan hal-hal yang kurang penting, sehingga korban bingung dan mengikuti apa yang diinginkan oleh kedua pelaku," kata Sudrajat.
Setelah trik psikologis yang dilancarkan pelaku berhasil, pada saat yang tepat, korban akan ditinggal lalu sepeda motor korban dikuasai oleh pelaku.
"Untuk kasus terakhir terjadi di Jalan Bandengan, Kecamatan Tambora (Minggu (24/5) sore. Sejauh ini (dugaan hipnotis) masih kami dalami, dan memang kami melihat modusnya, korban merasa linglung dan mengikuti apa yang diinginkan pelaku, sehingga kurang lebih seperti dihipnotis," kata Sudrajat.
Pelaku pun ditangkap di kawasan Pekojan, Tambora, tidak lama setelah pihak kepolisian mendapat laporan pada Minggu (24/5).
Adapun pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan baru keluar dari penjara pada 2022 lalu.
"Sejauh ini korban-korbannya merupakan anak yang di bawah umur atau yang masih berseragam atau bersekolah," ujar Sudrajat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 492 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Baca juga: Ngaku polisi Polda, pria diduga hipnotis ojek di SPBU Makasar Jaktim
Baca juga: Polisi selidiki WNA yang hipnotis kasir kedai seafood di Jaksel
Baca juga: Penipu modus hipnotis PPSU Gambir diperiksa polisi





